Emas Antam Terus Naik, Kini Meroket Rp29.000 jadi Rp2,36 juta/gram

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (14/10) terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober. Kini emas tersebut naik Rp29.000, dan dijual dengan harga Rp2.360.000 dari awalnya Rp2.331.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga meroket ke angka Rp2.209.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Superior atas Arab Saudi Di Dua Laga Terakhir

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

Baca Juga  Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.230.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.360.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.660.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.965.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.575.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.095.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.612.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp115.145.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp230.212.000.

Baca Juga  Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh Di Peringkat Kedua

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp575.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.150.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.300.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW
Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dya Pelaku Diamankan
Ketua Lembaga Studi Ilmu Hukum, Mursalin Apresiasi Kinerja BPKAD dalam Melaksanakan Pemusnahan Arsip Secara Sistematis
Bupati Tangerang Apresiasi Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal di Masjid Sholeh Al Balusyi Sindang Jaya
Mursalin Apresiasi Kinerja Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Tangerang dalam Optimalisasi PAD
Miliki Ratusan Hexymer dan Tramadol, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Seluruh RT dan RW Kelurahan Sawah Baru Gelar Mancing Mania Pererat Kebersamaan Warga

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:47 WIB

Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:28 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dya Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal di Masjid Sholeh Al Balusyi Sindang Jaya

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:13 WIB

Mursalin Apresiasi Kinerja Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Tangerang dalam Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Berita

Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 14:16 WIB