HAKIM AD HOC SIAP MOGOK, TUNJANGAN TAK NAIK SEJAK 2013

Senin, 5 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan kegelisahan serius terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang dinilai telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Hingga kini, tunjangan hakim Ad Hoc tidak mengalami kenaikan sejak 2013, meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier.

Perwakilan Forum Solidaritas Hakim Adhoc Dr. Lufsiana, SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos, SH, MH (Hakim Ad Hoc PHI), serta Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan). melalui siaran persnya, Senin (6/1/2026) menyampaikan secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoreksi ketimpangan tersebut.

Menurut Agus Budiarso, S.H.,M.H, salah satu perwakilan Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Pontianak menjelaskan persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,”

Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi hakim Ad Hoc. Selama ini, hak keuangan hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang belum pernah direvisi, meskipun gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan pada Oktober 2024 dan kembali disesuaikan pada Februari 2026.

Baca Juga  PPIPHII (Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia) laksanakan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Lampung

Menurut FSHA, kegagalan negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Perikanan menjalankan fungsi serta kewenangan yang sama dengan hakim karier, namun justru diperlakukan berbeda dalam aspek kesejahteraan.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai MA tidak seharusnya bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural yang dialami hakim Ad Hoc di lingkungan peradilan umum maupun khusus.

“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Baca Juga  BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel

Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.

Hak keuangan dan fasilitas mereka juga secara khusus diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar pemberian tunjangan selama masa jabatan.

FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis hakim, memikul tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan mekanisme pengawasan yang identik dengan hakim karier. Bahkan, dalam sejumlah perkara seperti tindak pidana korupsi, konsep putusan kerap disusun oleh hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca Juga  BRI Bintaro Dukung Shooting TVC HUT ke-130 BRI

Namun, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier, hakim Ad Hoc justru tidak mendapatkan penyesuaian apa pun. Kondisi ini, menurut FSHA, berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara hanya mengakui keberadaan hakim Ad Hoc ketika membutuhkan keahlian mereka.

FSHA menegaskan bahwa wacana mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama. Langkah tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila Presiden dan Mahkamah Agung tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

Jika ditempuh, aksi itu akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.

FSHA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum dinilai berisiko terus tergerus.

Berita Terkait

Kementerian PU-Adhi Karya tangani 21 sungai pascabanjir di Sumbar
Perbaiki Sholat, Allah Perbaiki Hidupmu: Pesan Mendalam Isra Miraj di Masjid Al-Falaah Pondok Sawah Indah
Kualitas Buruk, Aspal Hotmix Jalan Bundaran Kutruk Sudah Rusak Berat Meski Belum Lama Diperbaiki
TIM RELAWAN H. WAWAN SUMARWAN SALURKAN BANTUAN DARURAT BAGI KORBAN BANJIR DI DESA MARGASARI
Respon Cepat, Kepala Desa Pasir Barat Mario Wahyudin Salurkan Bantuan Langsung kepada Warga Terdampak Banjir
Rayakan Milad Ibu Megawati Ke-79, H. Wawan Sumarwan Potong Tumpeng Bersama Warga Terdampak Banjir
Kepemimpinan perempuan : “Membuka Ruang, Menguatkan Perempuan dalam Kepemimpinan”
Kapolresta Tangerang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Adiyasa Solear, Polisi Turun Tangan Bersihkan Sisa Material

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:36 WIB

Kementerian PU-Adhi Karya tangani 21 sungai pascabanjir di Sumbar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:49 WIB

Perbaiki Sholat, Allah Perbaiki Hidupmu: Pesan Mendalam Isra Miraj di Masjid Al-Falaah Pondok Sawah Indah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:53 WIB

Kualitas Buruk, Aspal Hotmix Jalan Bundaran Kutruk Sudah Rusak Berat Meski Belum Lama Diperbaiki

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:15 WIB

TIM RELAWAN H. WAWAN SUMARWAN SALURKAN BANTUAN DARURAT BAGI KORBAN BANJIR DI DESA MARGASARI

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:13 WIB

Respon Cepat, Kepala Desa Pasir Barat Mario Wahyudin Salurkan Bantuan Langsung kepada Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru