Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.


‎Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.


‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga  Tarawih Keliling di Masjid Nurul Ulum PWS Margasari, Bupati Tangerang: Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pembangunan


‎Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.


‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga  Bupati Paramitha Salurkan 2 Sapi dan 10 Kambing Kurban untuk Warga Salem


‎”Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.


‎Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.


‎Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

Baca Juga  Kalapas Brebes Pimpin Rapat Dinas, Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan Lapas


‎“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.


‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Smber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

 

 

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga
Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi
AS, Meksiko, Kanada Perketat Aturan Terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Potong Hewan Kurban, Ketua DPRD Muhamad Amud: Tradisi Baik Harus Terus Dijaga
Badan Karantina Indonesia (Barantin) siap membantu optimalisasi kualitas ekspor komoditas durian di Kabupaten Parigi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:17 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Keren Jasa, Ketua KWRI Heriyanto Jadi Narasumber Sosialisasi Inovasi Pengelolaan Sampah Pada Skala Rumah Tangga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:33 WIB

Lurah Tigaraksa Eko Suyanto Sosialisasikan Inovasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Berita Terbaru

Kalapas Brebes Serahkan remisi kepada narapidan lansia usia 70 tahun keatas. Foto: ist

Berita

Hari Lansia Nasional, 1 Napi Lapas Brebes Dapat Remisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:37 WIB