Karyawan Peternakan di Brebes Curi Empat Sapi Milik Majikan, Raup Rp121 Juta

Senin, 20 April 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Ilham (28), pelaku pencurian empat ekor sapi milik majikannya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Brebes. Foto: Ist

M Ilham (28), pelaku pencurian empat ekor sapi milik majikannya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Brebes. Foto: Ist

Brebes, Lensabumi.com – Seorang karyawan peternakan sapi di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, nekat menggelapkan empat ekor sapi milik majikannya. Pelaku, M. Ilham (28), ditangkap polisi setelah aksinya terungkap dari laporan korban.

Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, kasus ini terkuak setelah korban, Wastono (32), melaporkan kehilangan empat ekor sapi dari kandangnya pada (14/4/ 2026).

“Kecurigaan muncul saat jumlah sapi di kandang berkurang dari 11 ekor menjadi tujuh ekor. Ditambah lagi pelaku yang merupakan karyawan korban sudah tidak masuk kerja setelah kejadian,” ujar Purbo, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  Pastikan Keamanan Imlek 2026, Kapolres Brebes Pantau Langsung Persembahyangan di Klenteng Hok Tek Bio

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam.

Tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Resmob Polres Banjarnegara kemudian bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Banjarnegara, Senin pagi.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti berupa empat ekor sapi dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Baca Juga  Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Nelayan Dan Dorong Penataan Kawasan Pesisir Terintegrasi ‎

Dalam pemeriksaan, Ilham mengakui perbuatannya. Ia mencuri sapi-sapi berbobot sekitar 500 hingga 600 kilogram saat majikannya sedang berada di luar kota.

“Awalnya tidak ada yang curiga karena saya bekerja di sana. Sapi kemudian saya jual ke peternak di Banjarnegara,” kata Ilham.

Dari penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang hingga Rp121 juta. Uang itu digunakan untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang.

Baca Juga  Dukung Ekonomi Kerakyatan, H. Yaya Amsori Hadiri RAT Koperasi Konsumen Serba Usaha di Al-Husna

Untuk melancarkan aksinya, Ilham menyewa truk ekspedisi guna mengangkut sapi dari Brebes ke Banjarnegara. Ia juga mengungkapkan bahwa sapi-sapi tersebut sebelumnya dipersiapkan oleh majikannya untuk dijual menjelang Idul Adha.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Selain menahan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Purbo.

Berita Terkait

14 Kades PAW Resmi Dilantik, Bupati Paramitha: Tingkatkan Profesionalitas dan Layanan Publik
GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat
Wabup Intan Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Sebagai Fondasi Tingkatkan Pelayanan Publik
BKPSDM Tegaskan Sanksi Berat Bagi ASN yang Terus-Menerus Mangkir Apel Pagi, Penurunan Pangkat Menanti
Warga Cikasungka Gelar Syukuran dan Ngeliwet Bareng Usai Jalan RW 09 Rampung Dibeton
200 Kader PDI P Brebes Dibidik Jadi Ketua PAC, Seleksi Secara Daring
Momen Kebersamaan di Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, TNI dan Warga Gelar Makan Bersama
Sempat Menolak, Dua Ibu Hamil Risiko Tinggi di Brebes Bersedia Dirujuk

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

14 Kades PAW Resmi Dilantik, Bupati Paramitha: Tingkatkan Profesionalitas dan Layanan Publik

Senin, 20 April 2026 - 18:43 WIB

Karyawan Peternakan di Brebes Curi Empat Sapi Milik Majikan, Raup Rp121 Juta

Senin, 20 April 2026 - 18:01 WIB

GMNI Desak BPN Kabupaten Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

Senin, 20 April 2026 - 16:26 WIB

Wabup Intan Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Sebagai Fondasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 20 April 2026 - 10:15 WIB

BKPSDM Tegaskan Sanksi Berat Bagi ASN yang Terus-Menerus Mangkir Apel Pagi, Penurunan Pangkat Menanti

Berita Terbaru