Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap aktor kunci pembalakan liar berinisial HK yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal hasil dari penebangan di wilayah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Polda Jawa Timur sudah menangkap HK dan mengamankan sarana pengangkut kayu berikut hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati,” kata Aswin.

Baca Juga  Barcelona Lanjutkan Tren Kemenangan Setelah Kalahkan Mallorca 3-0

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada 17-24 November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang membuat HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Baca Juga  Nekat Terjang Banjir di Jalan Provinsi Jatibarang-Ketanggungan, Sejumlah Sepeda Motor Mogok

Berdasarkan temuan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Dari kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 166 batang kayu jati dengan diameter sekitar 22-49 cm, 3 unit pick-up, 1 unit minivan, 1 mesin bandsaw, 1 sepeda motor beserta gerobak, 8 balok, dan 34 papan, termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga  IKN Siap Jadi Surga ASN, Menteri PANRB Turun Tangan

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif,” ujar Aswin.

Berita Terkait

Polresta Tangerang dan Insan Pers Bagikan Takjil hingga Sembako untuk Petugas Kebersihan
Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor
Narada School dan PT Souvenhostel Cipta Persada: Membangun Jiwa Wirausaha Siswa sejak Dini
Dua Jasad Korban Longsor di TPST Bantargebang Kembali Ditemukan
G7 Bahas Pelepasan Cadangan Minyak Saat Harga Melonjak
Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur
Bupati dan Wakil Tangerang Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Hutang? Ini Kata Baznas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:26 WIB

Polresta Tangerang dan Insan Pers Bagikan Takjil hingga Sembako untuk Petugas Kebersihan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:59 WIB

Satu Tahun Memimpin, Maesyal-Intan Raih Peningkatan Signifikan di Berbagai Sektor

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:58 WIB

Narada School dan PT Souvenhostel Cipta Persada: Membangun Jiwa Wirausaha Siswa sejak Dini

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:58 WIB

Dua Jasad Korban Longsor di TPST Bantargebang Kembali Ditemukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:52 WIB

G7 Bahas Pelepasan Cadangan Minyak Saat Harga Melonjak

Berita Terbaru

Berita

G7 Bahas Pelepasan Cadangan Minyak Saat Harga Melonjak

Selasa, 10 Mar 2026 - 17:52 WIB