Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TANGERANG, LENSABUMI.COM – Kantor Hukum AW & Partners melalui Susetyo Yuli Ristanto, S.H., M.H., CRA secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut kliennya, F.A.F, sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi kader HMI berinisial A.A.T di sebuah kos Kabupaten Tangerang, 2 Mei 2026 lalu.

“Pemberitaan yang beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan adalah *tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah* yang sangat merugikan nama baik klien kami beserta keluarga,” tegas Susetyo dalam keterangannya, Selasa 5/5/2026.

*Kronologi tentang kejadian perkara sudah klien kami sampaikan dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.

“Tidak ada barang bukti valid yang menunjukkan klien kami merekam korban. Handphone milik F.A.F tidak berisi rekaman maupun foto korban, dan dalam Laporan Polisi Klien kami siap jika HP Klien kami harus di lakukan pemeriksaan pada Puslabfor, Klien kami juga tidak melarikan diri, melainkan pulang untuk menenangkan diri karena menurut keterangan klien kami saat itu kondisi di TKP sangat tidak kondusif dan akhirnya saudara F.A.F langsung berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Lapas Brebes Gandeng Puskesmas Lakukan Deteksi Dini HIV/AIDS dan IMS

Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Atas penyebaran informasi tidak benar tersebut, AW & Partners menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan No LP : LP/B/1330/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Mei 2026.

“Kami sudah mengantongi bukti _screenshot_ dan tautan dari akun-akun yang pertama kali menyebarkan dan beberapa nama yang melakukan chat WA yang meneror dan meresahkan klien kami untuk dilakukan pengembangan atas laporan klien kami dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 KUHP tentang Fitnah,” ujar Susetyo.

Baca Juga  BRI Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama Nasabah Merchant Ayam Kelopoe

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita negara hukum, jangan menghakimi seseorang melalui medsos ataupun berita lain yang belum tentu kebenarannya, kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain pidana, pihaknya juga menyiapkan *gugatan perdata perbuatan melawan hukum* di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi materil dan immateril.

Baca Juga  BRI KC Serang Gelar Apresiasi dan Pemberian Reward bagi Mantri Berprestasi

Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Susetyo turut menyoroti media online yang memberitakan kasus ini tanpa konfirmasi. “Kami minta media yang sudah terlanjur menayangkan untuk *memuat Hak Jawab ini secara proporsional* sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers paling lambat 1×24 jam,” pintanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Mari serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Kebenaran akan terungkap di pengadilan, bukan di media sosial,” tutupnya.

Berita Terkait

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla
TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat
Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu
Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia
Perkuat Kapasitas Anggota, RAPI Kabupaten Tangerang Audiens Dengan Bupati Maesyal Rasyid Bahas Bimbingan Organisasi
Ketum Mursalin Apresiasi Kinerja Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 09:17 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu

Berita Terbaru