Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TANGERANG, LENSABUMI.COM – Kantor Hukum AW & Partners melalui Susetyo Yuli Ristanto, S.H., M.H., CRA secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut kliennya, F.A.F, sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi kader HMI berinisial A.A.T di sebuah kos Kabupaten Tangerang, 2 Mei 2026 lalu.

“Pemberitaan yang beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan adalah *tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah* yang sangat merugikan nama baik klien kami beserta keluarga,” tegas Susetyo dalam keterangannya, Selasa 5/5/2026.

*Kronologi tentang kejadian perkara sudah klien kami sampaikan dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.

“Tidak ada barang bukti valid yang menunjukkan klien kami merekam korban. Handphone milik F.A.F tidak berisi rekaman maupun foto korban, dan dalam Laporan Polisi Klien kami siap jika HP Klien kami harus di lakukan pemeriksaan pada Puslabfor, Klien kami juga tidak melarikan diri, melainkan pulang untuk menenangkan diri karena menurut keterangan klien kami saat itu kondisi di TKP sangat tidak kondusif dan akhirnya saudara F.A.F langsung berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukum,” jelasnya.

Baca Juga  BRI BO Serang Lakukan Koordinasi dengan RS Adhyaksa Terkait Penerimaan 870 PPPK

Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Atas penyebaran informasi tidak benar tersebut, AW & Partners menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan No LP : LP/B/1330/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Mei 2026.

“Kami sudah mengantongi bukti _screenshot_ dan tautan dari akun-akun yang pertama kali menyebarkan dan beberapa nama yang melakukan chat WA yang meneror dan meresahkan klien kami untuk dilakukan pengembangan atas laporan klien kami dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 KUHP tentang Fitnah,” ujar Susetyo.

Baca Juga  BUPATI TANGERANG BERSAMA BAZNAS SERAHKAN ZIS SEBESAR RP. 126 JUTA UNTUK 252 PENERIMA MANFAAT

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita negara hukum, jangan menghakimi seseorang melalui medsos ataupun berita lain yang belum tentu kebenarannya, kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain pidana, pihaknya juga menyiapkan *gugatan perdata perbuatan melawan hukum* di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi materil dan immateril.

Baca Juga  BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat Pagi

Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Susetyo turut menyoroti media online yang memberitakan kasus ini tanpa konfirmasi. “Kami minta media yang sudah terlanjur menayangkan untuk *memuat Hak Jawab ini secara proporsional* sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers paling lambat 1×24 jam,” pintanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Mari serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Kebenaran akan terungkap di pengadilan, bukan di media sosial,” tutupnya.

Berita Terkait

Kesbangpol Gelar Jambore Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolresta Tangerang: Jaga Tunas Bangsa Demi Masa Depan Negara
PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026
Hadiri Pertemuan Gubernur DKI Jakarta, Bupati Tangerang Perkuat Sinergi Pembangunan Aglomerasi Jabodetabek
Dukcapil Dorong Transformasi Digital Melalui ‘IKD Goes to Campus’ di Universitas Prasetiya Mulya
Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi
Kelurahan Tigaraksa Gelar Sosialisasi Ketahanan Pangan kolaborasi dengan KWT Desa Sodong dan Perjanjian Kerjasama Dengan RS. Selaras
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:58 WIB

Kesbangpol Gelar Jambore Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

PBVSI Panggil 16 Pemain Timnas Voli Putra untuk AVC Nations Cup dan SEA V League 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Hadiri Pertemuan Gubernur DKI Jakarta, Bupati Tangerang Perkuat Sinergi Pembangunan Aglomerasi Jabodetabek

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Dukcapil Dorong Transformasi Digital Melalui ‘IKD Goes to Campus’ di Universitas Prasetiya Mulya

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi

Berita Terbaru