Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Dihukum 1 Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Lensabumi.com – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, “Deepfake”.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agung Iriawan dalam sidang di PN Semarang, Kamis, itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya pada Kamis (5/3).

Baca Juga  Peluang Bisnis Kuliner di Petals Taman Rasa

Selain hukuman badan, hakim juga memberikan denda sebesar Rp2 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang memroduksi 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.

Konten asusila hasil editan tersebut, menurut hakim, dapat diakses oleh publik dan jejak digitalnya masih ada hingga saat ini.

Baca Juga  Reses di Desa Cikasungka, Anggota DPRD Fraksi Golkar, M. Nur Rojab Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat ‎

Wajah dalam foto dan video yang diedit oleh terdakwa merupakan para alumni SMAN 11 Kota Semarang.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa yang mengedit foto dan video tersebut mengakibatkan trauma psikis bagi para korbannya.

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua
Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:19 WIB

Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Berita Terbaru