Masyarakat dan Kontraktor Diminta Waspadai Oknum Atasnamakan HSD dalam Pendaftaran Titik Dapur MBG

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum yayasan hans satya dharma, Turnya, SH. MH. (Fot:Istimewa)

Ketua umum yayasan hans satya dharma, Turnya, SH. MH. (Fot:Istimewa)

Tegal, Lensabumi.com – Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat luas dan para kontraktor agar sangat berhati-hati terhadap oknum tertentu yang mengatasnamakan Yayasan Hans Satya Dharma untuk mengambil keuntungan pribadi.

Termasuk dalam pendaftaran titik dapur program makan bergizi gratis (MBG) maupun penawaran pekerjaan pembangunan dapur dengan nominal dana mencapai ratusan juta rupiah.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat serta pihak kontraktor yang mengaku dimintai sejumlah uang, baik dengan dalih pendaftaran titik dapur, percepatan operasional, maupun janji proyek pembangunan dapur.

Baca Juga  BRI Kanca Balaraja Berikan Perpanjangan Pinjaman untuk Dukung Usaha Toko Sembako di Cibadak

Padahal secara resmi Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah hingga saat ini belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami menegaskan kepada masyarakat dan kontraktor, jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan Yayasan HSD lalu meminta uang dalam jumlah besar, baik untuk pendaftaran titik dapur maupun pekerjaan pembangunan dapur,” tegas Turnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan resmi yayasan, termasuk kerja sama dengan kontraktor, harus melalui pengurus yayasan yang sah, disertai dokumen resmi dan transparan, serta tidak boleh ada permintaan setoran dana di luar mekanisme hukum.

Baca Juga  Polantas Brebes Kenalkan Rambu Lalulintas ke Anak TK

“Jika ada pihak yang meminta uang ratusan juta rupiah dengan janji titik dapur atau proyek pembangunan atas nama yayasan, itu patut dicurigai dan wajib diverifikasi. Jangan sampai masyarakat dan kontraktor menjadi korban,” ujarnya.

Turnya juga menekankan bahwa yayasan bukan badan usaha jual beli proyek, dan tidak dibenarkan adanya praktik penghimpunan dana, jual beli titik dapur, atau penawaran proyek yang tidak melalui prosedur hukum yang sah.

Pihak Yayasan HSD Jawa Tengah mengimbau:

Masyarakat dan kontraktor tidak melakukan pembayaran apa pun kepada pihak yang tidak berwenang;

Baca Juga  Dukcapil Dorong Transformasi Digital Melalui 'IKD Goes to Campus' di Universitas Prasetiya Mulya

1. Melakukan klarifikasi langsung kepada pengurus resmi yayasan;
2. Menyimpan bukti apabila merasa dirugikan.

“Peringatan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Jika ditemukan penyalahgunaan nama yayasan untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, kata Turnya menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan publik.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa
BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:27 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB