lensabumi.com – Pemerintah terus mendorong terwujudnya organisasi pemerintahan yang efektif, lincah, dan kolaboratif melalui penilaian kapabilitas kelembagaan yang dilakukan secara terukur dan konsisten.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menegaskan, keberhasilan transformasi birokrasi membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah dan seluruh aparatur agar mampu meninggalkan ego sektoral.
“Birokrasi yang lincah dan adaptif harus terbentuk secara merata dari pusat hingga ke daerah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah siap mengimplementasikan paradigma baru penilaian kelembagaan yang tidak lagi konvensional, melainkan berbasis pada kapabilitas yang komprehensif,” ujar Nanik saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah secara daring, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kesiapan dan persepsi yang sama dengan instansi pusat dalam menerapkan regulasi baru tersebut. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018.
Nanik menjelaskan, pendekatan penilaian kini tidak lagi hanya menitikberatkan pada dimensi struktur dan proses. Namun, diperluas dengan instrumen yang mengukur aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola organisasi.
“Ke depan, pengukuran evaluasi kelembagaan tidak hanya fokus pada pendekatan dimensi struktur dan dimensi proses, namun diperkaya dengan menggunakan instrumen yang telah dikembangkan berdasar aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan aspek tata kelola,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat empat aspek utama dalam penilaian terbaru, yakni Ketepatan Fungsi, Ketepatan Ukuran, Ketepatan Proses, dan Tata Kelola. Keempat aspek tersebut akan membentuk Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi.
Indeks tersebut juga mendukung pencapaian sasaran keempat Desain Besar Reformasi Birokrasi 2025–2045, yaitu terbangunnya kapabilitas kelembagaan berkinerja tinggi yang berbasis jejaring dan lincah.
“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kami berharap kita semua dapat membangun pemahaman yang sama bahwa penilaian kapabilitas kelembagaan bukan semata-mata proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih adaptif, efektif, dan mampu bekerja secara kolaboratif,” katanya.
Untuk menjamin transparansi dan objektivitas, proses penilaian nantinya akan melalui tahapan verifikasi oleh tim internal Kementerian PANRB serta panel ahli. Hasil akhirnya akan ditetapkan dalam bentuk Indeks Kapabilitas Kelembagaan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap implementasi penilaian kapabilitas kelembagaan dapat berjalan optimal, objektif, dan berkualitas di seluruh instansi pemerintah.
Dalam kegiatan itu turut dipaparkan korelasi strategis antara penilaian kapabilitas kelembagaan dengan evaluasi kelembagaan di pemerintah daerah berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza.
Selain itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo juga memaparkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 agar dapat diimplementasikan pemerintah daerah.







