Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  Matangkan Perencanaan, Tim Gabungan Survei Lokasi TMMD Sengkuyung TA 2027 di Desa Parereja

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  "Golkar Peduli" Dewan M. Nur Rojab Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan di Kawasan Pemda ‎

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

Sidak Pabrik Es Kristal di Buaran, Anggota DPRD Tangsel Minta Operasional Dihentikan Sementara hingga Izin Lengkap
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua
Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44 WIB

Sidak Pabrik Es Kristal di Buaran, Anggota DPRD Tangsel Minta Operasional Dihentikan Sementara hingga Izin Lengkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Berita Terbaru