Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  TNI AL Kerahkan Dua Helikopter Kirim Logistik Ke Lokasi Banjir Tapteng

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Lepas Peserta Healthy Fun Run, Bupati Brebes Sebut Kesehatan adalah Investasi

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia merangsek ke posisi kedua

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal
Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga
Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius
Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Jalankan Instruksi Bupati, Kecamatan Solear Gelar Aksi Bersih-Bersih Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:27 WIB

SatOps Patnal 2026 Dikukuhkan, Lapas Brebes Tegaskan Pengawasan Internal

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 

Jumat, 10 April 2026 - 16:59 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius

Berita Terbaru