Polda Jabar tangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lensabumi.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal dengan nama Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Baca Juga  Pemimpin Cabang Pimpin Rapat Pengawalan DPK dan NPL di BRI KC Balaraja

Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  BRI Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama Komunitas Padel Gastro untuk Perkuat Sinergi

Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga  Ahmad Saeful Dorong PKK Brebes Jadi Gerakan Maju dan Berdaya Saing

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik
Lapas Brebes Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa bagi Warga Binaan
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0
Satu jasad kecelakaan pesawat ATR ditemukan SAR Gabungan
Ruas jalan di tiga kelurahan Kelapa Gading terendam banjir

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik

Senin, 19 Januari 2026 - 19:07 WIB

Lapas Brebes Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa bagi Warga Binaan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Senin, 19 Januari 2026 - 12:19 WIB

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0

Berita Terbaru

Advetorial

Jadwal Liga Champions: Inter Milan Akan Menghadapi Arsenal

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:04 WIB

Berita

Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:03 WIB

Berita

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Senin, 19 Jan 2026 - 18:29 WIB