Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta.

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. IA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi. Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025) mengatakan, awal kasus saat korban ML, warga Panongan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan. Kepada polisi, korban bercerita bahwa tersangka IA mengajak korban berinvestasi ternak babi potong.

Baca Juga  Ketua GMNI Banten Terpilih Tegaskan Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi

Awalnya, ujar Septa, korban bercerita diajak investasi bisnis ternak babi potong dengan jumlah 100 ekor, yang berlanjut untuk tahap kedua juga 100 ekor. Sehingga total 200 ekor.

“Dengan jumlah investasi sebesar Rp 400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengar bobot timbangan 100 kilogram,” ujar Septa menyambung keterangan yang diberikan korban.

Atas ajakan itu, korban tertarik untuk berinvestasi. Hingga kemudian, korban memberikan uang Rp 400 juta yang diberikan secara bertahap. Namun, dalam perjalanannya, hal yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.

Baca Juga  Tunjukkan Kepedulian Sosial, Paguyuban MAT PECI Sambangi Kediaman Warga Yang Sedang Berduka ‎

Beberapa waktu usai memberikan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi yang dipelihara di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan lahan kandang diketahui hasil sewa, begitu juga dengan para pekerja yang ternyata dibayar menggunakan uang korban.

“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi dijual kepihak lain,” terang Septa.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Usai menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan.

Baca Juga  Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Septa.

Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan pada bulan Desember 2025, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

( Sugeng Triono )

Berita Terkait

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam
Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026
Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual
Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 
TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Wujudkan Ketenangan Masadepan, Insira Memorial Park Gelar Serahterima Perdana Unit Makam, 120 Unit Soldout
Kodim Brebes Lepas 10 Truk untuk Koperasi Merah Putih, Perkuat Distribusi Produk Desa
Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:28 WIB

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:11 WIB

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WIB

Wujudkan Ketenangan Masa Depan, Insira Memorial Park Serahterimakan 143 Unit Kavling Makam Awal dari Ratusan Unit yang Terjual

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:22 WIB

Rumah Makan Lesehan KHAYIRA Kini Resmi Dibuka untuk Lokasi Di Sini 

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:16 WIB

TANGKAB EXPO 2026 Hadirkan Satu Panggung Layanan Publik, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 18:11 WIB