lensabumi.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Selatan yang berinisial WR.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu FR selaku bandar, ES alias Ewing selaku bandar, RE selaku supervisor, MHN alias Sean selaku captain room, dan RF alias Kiki selaku selaku pelayan.
Ia menjelaskan kasus ini mulai terungkap saat Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika. Usai dilakukan penyelidikan, diketahui tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah WR.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan bersama dengan seorang aset penyamaran.
Aset penyamaran, ungkap dia, pada awalnya memanggil seorang pelayan berinisial RF alias Kiki untuk melakukan undercover buy. Namun, pelayan tersebut mengaku tidak tahu dan langsung menemui MHN alias Sean selaku captain.
Setelah dihubungi Kiki, Sean langsung menghubungi RE selaku supervisor. Mengetahui hal tersebut, RE menghubungi FR dan menyampaikan bahwa ada pesanan dari tamu.
Beberapa saat kemudian, FR datang dengan membawa sejumlah narkoba. Ia pun langsung diamankan oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang narkotika jenis ekstasi warna pink berjumlah 10 butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta dua buah pods yang diduga berisi cairan etomidate,” katanya.
Dari interogasi FR, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari temanya yang berinisial ES alias Ewing.
“Ewing merupakan orang yang mengajak kerja FR ke tempat hiburan malam WR untuk mengantar barang narkotika ke dalam room yang dipesan oleh tamu,” ucap Eko.
Adapun Ewing mendapatkan barang Narkotika yang dijualnya di WR dari seorang UKM.
Selain itu, menurut keterangan FR, pada saat Ewing menerima sejumlah narkotika dari UKM tersebut, Ewing dan FR membagi dua barang haram yang didapatkan.
Kemudian, mereka menyimpannya di dalam masing masing brankas milik Ewing dan FR untuk diedarkan di tempat hiburan malam WR. Uang hasil penjualan tersebut disimpan kembali ke dalam masing-masing brankas.
“Dari hasil Interogasi awal terhadap Ewing, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. FR dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp15 juta,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan penggeledahan pada ruangan-ruangan di WR, ditemukan sisa serbuk ketamin dan balon untuk gas whipping yang bekas digunakan oleh pengunjung. Selain itu, ditemukan pula balon dan gas whipping di dapur.
Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya pernah melakukan operasi pengungkapan operasi peredaran narkoba di WR.
Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus






