Polsek Warunggunung Klarifikasi Penanganan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal, Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak – Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di daerah hukumnya, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar media online.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Informasi dari Sdr. BAHRUDIN (ketua Tim 9 DPP FWJI) mengenai adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Warunggunung.
“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus. Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai. Saat itu juga diserahkan sejumlah barang berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal.

Baca Juga  Desa Badak Anom Terima Bantuan Cator dan Gerobak dari DLHK dan DPMPD, Dukung Penuh Program Kurasaling ‎

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, Kanit Reskrim Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Kementerian PU Segera Rehabilitasi 43 unit Bangunan yang Terdampak Aksi Penyampaian Aspirasi

Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai, terhadap penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 2.999.000,- ( Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus juga menegaskan bahwa terhadap penjual rokok ilegal tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menambahkan, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Warunggunung di antaranya melakukan koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten, menyerahkan barang bukti rokok yang diduga ilegal, serta menyampaikan identitas pemilik atau penjual kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Intan Ingatkan Seluruh Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Polsek Warunggunung Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.

 

 

Berita Terkait

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla
TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat
Lapas Brebes Ukur Kompetensi Petugas Pengamanan melalui SIGAP KERJA LABRE
Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu
Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia
Binkorpolsus Lapas Brebes Bersama Polres Brebes, Petugas Ditempa Lebih Sigap

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 17:28 WIB

Lapas Brebes Ukur Kompetensi Petugas Pengamanan melalui SIGAP KERJA LABRE

Berita Terbaru