Polsek Warunggunung Klarifikasi Penanganan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal, Kasus Dilimpahkan ke Bea Cukai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak – Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di daerah hukumnya, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar media online.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Informasi dari Sdr. BAHRUDIN (ketua Tim 9 DPP FWJI) mengenai adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Warunggunung.
“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus. Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai. Saat itu juga diserahkan sejumlah barang berupa beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal.

Baca Juga  BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Selanjutnya, sesuai arahan pimpinan dan berdasarkan kewenangan penanganan perkara cukai, Kanit Reskrim Polsek Warunggunung melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Kepala Desa Ancol Pasir Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai, terhadap penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 2.999.000,- ( Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus juga menegaskan bahwa terhadap penjual rokok ilegal tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Warunggunung karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menambahkan, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Warunggunung di antaranya melakukan koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten, menyerahkan barang bukti rokok yang diduga ilegal, serta menyampaikan identitas pemilik atau penjual kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga  Aksi Sigap, Tim Relawan H. Wawan Sumarwan Kembali Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Cisereh Tigaraksa

Polsek Warunggunung Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.

 

 

Berita Terkait

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan
Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium
H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial
Hari Bhayangkara ke-80, Gelar Wujud Kepedulian Untuk Anggota Yang Sakit
Festival Kuliner Halal Kab. Tangerang Sukses Digelar, UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari
Akhir Pekan, Jakarta Fair Kemayoran Dipadati Pengunjung

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Emak-emak, Berbagai Keluhan Terkait Bansos dan Posyandu Tersampaikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:43 WIB

Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium

Senin, 22 Juni 2026 - 22:04 WIB

H. Wawan Sumarwan Serap Aspirasi Lintas Sektoral, Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Dua Poin Krusial

Berita Terbaru

Berita

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:15 WIB