Tangerang,_LENSABUMI.COM, Tumpahan oli limbah B3 yang menggenangi menutupi ruas jalan di wilayah Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa menuju kawasan Oleg Balaraja jadi sorotan awak media. Selasa 7/4/2026
Genangan limbah oli B3 di jalan menuju kawasan Olek, Balaraja, Kabupaten Tangerang memang memerlukan penanganan segera karena kalau di biarkan bisa membahayakan
Karena Bahaya yang ditimbulkan akibat Tumpahan Oli bekas termasuk limbah B3 yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan saluran air. Bagi warga, paparan ini berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga penyakit jangka panjang, serta mengganggu aktivitas harian dan mobilitas masyarakat.
“Itu tanggung jawab DLHK, Sesuai kewenangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang wajib melakukan pengecekan lapangan, mengambil sampel untuk pembuktian, menelusuri sumber pencemaran, dan mengambil tindakan penanganan serta penegakan hukum. Terang Ubay
Bila perlu berikan sanksi yang berlaku, Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dikenai sangsi pidana
Selain itu, tindakan administratif seperti penghentian operasi atau penyegelan tempat usaha juga dapat diterapkan.
Harapan kami selaku masyarakat sekaligus lembaga mendesak agar DLHK tidak menunda penanganan, melakukan penyelidikan tuntas untuk menemukan pelaku, dan menerapkan sanksi yang tegas sebagai efek jera, sekaligus melakukan upaya pemulihan lingkungan di lokasi terdampak, Tutup Ubay






