Brebes, Lensabumi.com – H. Ridhohul Khukam membongkar rumah yang sebelumnya milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiah, di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Bangunan tersebut kini telah rata dengan tanah setelah proses eksekusi dan pembongkaran dilakukan.
Berdasarkan pantauan Pada Ahad, (12/7/2026), alat berat masih terlihat membersihkan sisa material bangunan di lokasi.
Ridho, warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, mengatakan rumah tersebut merupakan objek lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Ia mengaku menjadi pemenang lelang atas aset yang sebelumnya menjadi agunan Bank Jateng.
“Rumah Hj. Opy Ropiah saya beli lewat KPKNL Tegal dari Bank Jateng. Sekarang sudah menjadi hak saya. Sertifikatnya juga sudah balik nama atas nama saya,” kata Ridho, Sabtu, (11/7/ 2026).
Menurut Ridho, seluruh proses hukum terkait pengalihan kepemilikan aset telah selesai. Ia menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar satu setengah bulan lalu oleh panitera Pengadilan Negeri Brebes.
“Bangunannya sudah saya bongkar semuanya. Tinggal pagar keliling yang belum dibongkar,” ujarnya.
Ridho mengatakan pembongkaran dilakukan setelah adanya pelaksanaan eksekusi untuk memastikan tidak ada lagi aset yang tertinggal di lokasi. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari lelang, balik nama sertifikat, hingga eksekusi pengadilan telah berjalan sesuai prosedur.
“Objek rumahnya sudah dieksekusi oleh panitera pengadilan dan bangunannya sudah dirobohkan. Semua sudah sesuai prosedur dan ada berita acara eksekusi,” kata dia.
Ridho menilai proses tersebut telah menyelesaikan persoalan kepemilikan rumah secara hukum. Ia berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai status aset yang telah dimenangkannya melalui lelang.
“Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemenang lelang yang sah,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Hj. Opy Ropiah belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Ridho. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi.






