“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, dan Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi terpidana John Field.

Baca Juga  Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan IID 2025, Inovasi Karya Warsito Eko Dorong Penurunan Pengangguran di Brebes

Selain itu, dia mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan tiga terpidana kasus tersebut sebagai saksi. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

KPK mulanya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Baca Juga  Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK di kasus kuota haji

Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca Juga  Tingkatkan Performa Keamanan, BRI Hayam Wuruk Laksanakan Pembinaan Jasmani bagi Satuan Pengaman

KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satunya lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.