Brebes, lensabumi.com – Sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Brebes terus diperkuat sebagai langkah mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dalam hal Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi implementasi Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Brebes Erica Mardaleni, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Mudo Mulyanto, yang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) serta Kepala Sub Seksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas). Kehadiran para pimpinan instansi tersebut menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam menyelaraskan implementasi ketentuan KUHAP di wilayah Kabupaten Brebes.
Membuka kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Brebes Erica Mardaleni menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antar Aparat Penegak Hukum agar implementasi Pasal 298 sampai dengan Pasal 300 KUHAP dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, para peserta membahas berbagai aspek implementasi ketentuan tersebut, mulai dari mekanisme koordinasi antarinstansi, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, hingga langkah-langkah dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas pelayanan, serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana.
Forum berlangsung interaktif melalui diskusi dan tukar pendapat mengenai berbagai potensi tantangan di lapangan beserta solusi yang dapat ditempuh secara kolaboratif. Kesamaan persepsi yang terbangun diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga implementasi KUHAP dapat berjalan secara optimal.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, menegaskan bahwa sinergi lintas Aparat Penegak Hukum merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sekaligus mewujudkan pelayanan hukum yang profesional.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHAP. Melalui forum ini, kami semakin memperkuat kolaborasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Brebes agar setiap proses berjalan selaras, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Mudo.
Melalui rapat koordinasi ini, Lapas Brebes menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi yang erat bersama Pengadilan Negeri Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan seluruh Aparat Penegak Hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan sistem peradilan pidana sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.






