Tangerang, Lensabumi.com – Tiga pria yang diduga bekerja sebagai debt collector atau mata elang (matel) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (20/8/2026). Ketiganya berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri di kawasan di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan ketiganya adalah menuduh korban mengendarai motor hasil curian. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial JK.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” kata Indra Waspada.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di lokasi. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja sebagai matel pada PT APLBM. Ketiganya kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya ke kantor perusahaan tersebut.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.
Korban menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa BPKB kendaraan berada dalam penguasaannya. Namun, persoalan tidak berhenti pada tuduhan tersebut. Korban justru diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor dapat dikeluarkan dari kantor.
“Permintaan awal mencapai Rp2,5 juta. Karena tidak sanggup membayar sebesar itu, korban hanya menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” terang Indra Waspada.
Dalam kondisi yang dirasakan korban sebagai tekanan dan intimidasi, uang tersebut kemudian ditransfer ke dompet elektronik milik tersangka TB. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku. Ketiganya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan pekerjaan atau profesinya sebagai alasan untuk melakukan pemaksaan maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Apabila masyarakat mengalami tindakan yang diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor dan menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian.






