FIFA Denda Malaysia Rp6,4 miliar Atas Pemalsuan Dokumen Naturalisasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Komite Disiplin FIFA menjatuhi sanksi denda 350.000 franc Swiss (sekitar Rp6,4 miliar) kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) setelah terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses naturalisasi tujuh pemain asing yang sempat memperkuat tim nasional Malaysia.

Dalam keputusan bernomor FDD-24394 yang diterbitkan oleh Komite Disiplin tertanggal 6 Oktober 2025, FIFA menyatakan FAM melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA 2025 tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan tujuh pemain kelahiran luar negeri.

“Persatuan Sepak Bola Malaysia dan para pemain Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazagamun Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano dinyatakan bertanggung jawab telah melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (Pemalsuan) karena menggunakan dokumen palsu dan/atau dipalsukan dalam proses persidangan FIFA,” tulis keputusan tersebut, dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Polresta Tangerang Pelajari Kasus Tenggelamnya Seorang Pria di Lokasi Bekas Galian

Komite Disiplin FIFA secara meyakinkan menilai bahwa sertifikat kelahiran yang diserahkan FAM telah dipalsukan, di mana tempat lahir para nenek moyang pemain diubah agar tampak berasal dari Malaysia.

Dalam keputusan yang ditandatangani Wakil Ketua Komite Disiplin FIFA Jorge Palacio, ketujuh pemain juga dijatuhi hukuman berupa larangan bermain selama 12 bulan dari semua aktivitas sepak bola, serta masing-masing didenda 2.000 franc Swiss atau senilai Rp41 juta. Hukuman ini mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan keputusan.

FIFA menegaskan pemalsuan tersebut berkaitan langsung dengan upaya FAM untuk menjadikan tujuh pemain tersebut memenuhi syarat membela tim nasional.

Baca Juga  Wabup Intan Ingatkan Seluruh Pegawai Terus Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Pelayanan

Dari hasil investigasi menemukan perbedaan mencolok antara dokumen yang diajukan ke FIFA dan akta kelahiran asli dari negara asal para kakek buyut pemain yang sebenarnya berasal dari Argentina, Spanyol, Brasil, dan Belanda.

Kasus ini bermula ketika Malaysia menurunkan para pemain tersebut dalam laga kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Vietnam pada 10 Juni 2025 yang berakhir dengan skor 4–0 untuk kemenangan Harimau Malaya.

Dua pemain yang terlibat dalam kasus Komite Disiplin FIFA bahkan mencetak gol dalam pertandingan itu.

Dalam pembelaannya, FAM mengklaim telah melakukan verifikasi melalui Departemen Pendaftaran Nasional (NRD) Malaysia dan tidak mengetahui adanya pemalsuan.

Baca Juga  Pontianak Tuan Rumah Seri Pembuka Proliga 2026

Namun, FIFA menyebut pernyataan NRD justru menunjukkan kelemahan verifikasi karena dokumen yang diajukan tidak pernah berdasarkan salinan asli, melainkan hasil interpretasi dari dokumen luar negeri.

Komite Disiplin FIFA menilai pelanggaran ini bukan karena kesalahan administratif semata. FIFA menyebut ada upaya berupa tindakan yang merusak integritas dan keadilan kompetisi internasional.

FAM maupun para pemain memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Komite Banding FIFA, dan lima hari berikutnya untuk menyerahkan dokumen lengkap banding.

Jika tidak ada banding yang diajukan, keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan sanksi harus dilaksanakan penuh dalam waktu 30 hari.

Berita Terkait

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis
Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Berita Terbaru

Berita

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:49 WIB