43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara Terancam Dideportasi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 43 warga negara asing yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ucap Yuldi.

Baca Juga  Wabup Intan Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian kemudian melakukan penyisiran.

Dari seluruh WNA yang diperiksa, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Sementara itu, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Buka Puasa Bersama Tahanan, Momentum Introspeksi di Bulan Ramadan

Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Baca Juga  Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

Yuldi menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target
BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045
Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04 WIB

BNNP Jateng Perkuat Petompon Relawan Antinarkoba Disiapkan Zero Prevalensi Jadi Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:28 WIB

BNNP Jateng dan Pemkot Salatiga Bersinergi Menuju Zero Prevalensi 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Ribuan Santri Peringati Hari Santri Di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Berita Terbaru

Berita

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:49 WIB