43 WNA Pekerja Kelab Malam di Jakarta Utara Terancam Dideportasi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 43 warga negara asing yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa para WNA tersebut terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ucap Yuldi.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Operasi dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.

Tim yang berjumlah 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian kemudian melakukan penyisiran.

Dari seluruh WNA yang diperiksa, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam, dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.

Sementara itu, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.

Baca Juga  H. Yaya Amsori Ucapkan Selamat Meraih Kemenangan "Mohon Maaf Lahir Batin"

Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.

Para WNA itu diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan, khususnya terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Baca Juga  Serentak dari Sabang sampai Merauke, BRI KC Cilegon Gelar Prosesi Potong Tumpeng Sambut HUT ke-130 BRI

Yuldi menuturkan bagi WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

PT Energas Putra Raya Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai SOP untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Gelar Expo Beasiswa, Pemkab Tangerang Pertemukan Ribuan Pendaftar dengan 33 Universitas
Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter
Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:29 WIB

PT Energas Putra Raya Pastikan Penjualan LPG 3 Kg Sesuai SOP untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Gelar Expo Beasiswa, Pemkab Tangerang Pertemukan Ribuan Pendaftar dengan 33 Universitas

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 13:38 WIB

Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Berita Terbaru

Berita

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:09 WIB