Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2,35 juta/gram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (25/10) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

Baca Juga  Dedikasi dan Loyalitas, BRI Cabang Hayam Wuruk Berikan Penghargaan Yubilaris 15 dan 20 Tahun dalam Rangka HUT ke-130

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.

Baca Juga  Diimbangi Tottenham 2-2, City Gagal Pangkas Jarak Dari Arsenal

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel
Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana
Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎
Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:07 WIB

Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:01 WIB

China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:58 WIB

Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:31 WIB

Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:14 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Berita Terbaru