Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2,35 juta/gram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (25/10) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

Baca Juga  Polresta Tangerang Bangun dan Revitalisasi 14 Jembatan Merah Putih Bantu Tingkatkan Konektivitas Warga

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Dampak Nyata

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.

Baca Juga  Semangat Bulutangkis Insan BRILian Meriahkan HUT BRI ke-130

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026
Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan
Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan
Rumah di Pesantunan Brebes Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Tim Basket Putra Maksimalkan Kesempatan Ikuti Asian Games 2026
Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah
Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIB

Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 19:19 WIB

Dampak Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau, Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Bagikan Ribuan Masker Kepada Pengguna Jalan

Minggu, 6 September 2026 - 14:22 WIB

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Terasa di Tangerang Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 09:36 WIB

Rumah di Pesantunan Brebes Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:23 WIB

Seminar “Mentalitas Rajawali” di Lapas Brebes, WBP Diajak Bangkit dan Berubah

Berita Terbaru