Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2,35 juta/gram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (25/10) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

Baca Juga  Epson Lifestudio Menyasar Gaya Hidup Hybrid dan Digital Nomad

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.

Baca Juga  Abdullah Hasyim Pastikan 2.090 Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Siap Berangkat, Kloter Pertama Terbang 26 April 2026

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Polusi Udara, Nonce Thendean Fasilitasi RDP dengan Dinas Terkait
Sidak Pabrik Es Kristal di Buaran, Anggota DPRD Tangsel Minta Operasional Dihentikan Sementara hingga Izin Lengkap
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Tangis Haru Warnai Rangkaian Hari Anak Nasional, Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Brebes Basuh Kaki Orang Tua
Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:21 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Polusi Udara, Nonce Thendean Fasilitasi RDP dengan Dinas Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44 WIB

Sidak Pabrik Es Kristal di Buaran, Anggota DPRD Tangsel Minta Operasional Dihentikan Sementara hingga Izin Lengkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolres Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:08 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:19 WIB

Jelang HAN 2026, Anak Binaan Lapas Brebes Ikuti Dialog dengan Menteri Imipas

Berita Terbaru