Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan Program PSEL

banner 468x60

Tangerang, Lensabumi.com – Dalam rangka mendukung Program Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Program Waste To Energy, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai sosialisasikan program PSEL di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya berada di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Hari kamis, 04 Desember 2025.

Acara yang di hadiri oleh kurang lebih 50 Peserta tersebut, Diprakarsai oleh Ujat Sudrajat, S. Sos, MT, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Hadir pula dalam Kegiatan tersebut yaitu Dr. Hari Mahardika,M.Si., selalu Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang, Angga Yulyantono, S.IP., M.Si., selaku Camat Kecamatan Mauk, AKP Subarjo, S.H., M.Si., Selaku Kapolsek Mauk, Mahfud Khuzaeni, S.Ag., S.IP., M.Si Selaku sekcam Kecamatan Mauk, Jayagemi, S.E., selaku Ka. UPTD TPA Jatiwaringin, Farid Setiawan (Asmen Umum PLTU III Banten), Danang Januar (Asman K3L PLTU III Banten), Hasan Bahri (Kades Jatiwaringin), Aipda Muhamad Syafei (Panit Intel Polsek Mauk), Bripka A. Fachrudin (Babinkamtibmas), Serma Parno (Babinsa), Darojat Afandi (Ket. BPD Jatiwaringin), Perangkat Desa Jatiwaringin, dan masyarakat Desa Jatiwaringin.

Baca Juga  Pemprov DKI Gelontorkan Rp232 Miliar Untuk Normalisasi Ciliwung

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembahasan terkait Sosialiasi Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yg antara lain sebagai berikut :

– Bahwa di wilayah Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tepatnya di area TPA Jatiwaringin akan dilaksanakan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dgn luas area sekitar ± 6 hektar dari 33 total luas TPA Jatiwaringin.

Baca Juga  PPIPHII (Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia) laksanakan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Lampung

– Kegiatan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LHK) Danantara bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, adapun kewajiban Pemerintah daerah adalah:

1. Lahan minimal 5 hektar,

2. Sampah minimal 1000 ton per hari,

3. Angkutan Sampah minimal 1000 ton per hari serta perizinan lokal.

– Proses pelaksanaan Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam hal pematangan lahan akan memanfaatkan FABA (Fly Ass Bottom Ass) limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU yang statusnya berubah dari limbah B3 menjadi non-B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Perubahan ini memungkinkan FABA untuk dimanfaatkan secara lebih luas dalam berbagai sektor seperti konstruksi, pertanian, dan material infrastruktur.

Baca Juga  Merajut Asa di Ujung Negeri: Program Pendidikan HK Peduli

Saat di wawancarai awak media, DLHK Kabupaten Tangerang yang disampaikan melalui Kabid PSLB3 DLHK Kabupaten Tangerang yaitu Dr. Hari Mahardika, M.Si menyampaikan “Dalam waktu dekat tepatnya awal Tahun sekitar Bulan Januari Tahun 2026, akan dilaksanakan kegiatan peletakan batu Pertama Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Bapak Presiden RI.” Ucap Hari Mahardika. 

“Adapun hasil dari Sosialiasi Program Waste to Energy (WTE) atau Program Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bahwa seluruh lapisan unsur masyarakat Desa Jatiwaringin mendukung program tersebut, dengan tidak mengesampingkan azas manfaat yang harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.” Tutup Hari Mahardika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *