Nah, kabar baik buat semuanya, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan dan akan berlaku mulai Januari 2026. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang belum mengumumkan UMP 2026.
Daftar Daerah dengan UMP Paling Tinggi di Tahun 2026
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 6,17 persen atau Rp 333.115. Dari Rp 5.396.761 di tahun 2025, kini UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
2. Papua Selatan
UMP Papua Selatan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 223.000 atau sekitar 5,2 persen dari tahun sebelumnya.
Papua Selatan memiliki UMP sebesar Rp 4.285.850 pada tahun 2025. Pada tahun 2026, nominalnya menjadi Rp 4.508.850.
3. Papua
Provinsi Papua mencatatkan UMP sebesar Rp 4.285.850 pada tahun 2025. Nominal itu naik 3,51 persen atau Rp 150.433 menjadi Rp 4.436.283 pada tahun 2026.
4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah tidak mengalami kenaikan. Artinya, UMP 2026 di provinsi tersebut sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4.285.848.
5. Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik 4,08 persen atau Rp 158.400. Pada tahun 2025, UMP Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
6. Sulawesi Utara
Kenaikan UMP 2026 di Sulawesi Utara cukup tinggi, yakni 6,02 persen setara Rp 227.205. Dari yang sebelumnya Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.002.630.
7. Sumatra Selatan
UMP Sumatera Selatan pada tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Jumlah itu naik 7,10 persen atau Rp 261.392 dari UMP tahun sebelumnya, yakni Rp 3.681.571.
8. Sulawesi Selatan
Kenaikan UMP juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Dari yang semula Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.921.088. UMP Sulawesi Selatan 2026 naik 7,21 persen atau Rp 263.561.
9. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebanyak Rp 255.867 atau 7,06 persen dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.879.520.
10. Papua Barat
Upah minimum Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.840.947 untuk tahun 2026. Sebelumnya, UMP Papua Barat bernilai Rp 3.615.000. Ada kenaikan 6,25 persen atau Rp 225.947.
Apa Daerah dengan UMP Terendah di Indonesia Tahun 2026?
Provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi daerah dengan UMP 2026 terendah. Paling rendah adalah Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.
Berikut adalah 10 daerah dengan UMP paling rendah di Indonesia pada tahun 2026:
- Jawa Barat : Rp 2.317.601 (sebelumnya Rp 2.191.238)
- Jawa Tengah : Rp 2.327.386 (sebelumnya Rp 2.169.348)
- Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp 2.417.495 (sebelumnya Rp 2.264.080)
- Jawa Timur : Rp 2.446.880 (sebelumnya Rp 2.305.985)
- Nusa Tenggara Timur : Rp 2.455.898 (sebelumnya Rp2 .328.969)
- Nusa Tenggara Barat : Rp 2.673.861 (sebelumnya Rp 2.602.931)
- Bengkulu : Rp 2.827.250 (sebelumnya Rp 2.670.039)
- Lampung : Rp 3.047.734 (sebelumnya Rp 2.893.070)
- Kalimantan Barat : Rp 3.054.552 (sebelumnya Rp 2.878.286)
- Banten : Rp 3.100.881 (sebelumnya Rp 2.905.120)








