Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pria Asal Banjarnegara Memiliki Sabu Setelah Gadaikan Motor

- Reporter

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polda Jateng | Seorang pria berinisial AS (39) pekerjaan pengelola parkir warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga. Ia diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan tersangka diamankan polisi di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 22.00 WIB.
“Tersangka diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi di Mapolres PurbaIingga, Kamis (3/10/2024).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada dua orang anak melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Anak-anak tersebut kemudian ikut melihat di lokasi namun pria tersebut kemudian pergi.
“Dua anak tersebut yang penasaran kemudian ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan. Karena takut bungkusan tersebut narkoba, anak-anak tersebut kemudian melaporkan kepada Ketua RT,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.
Oleh Ketua RT laporan anak-anak tersebut kemudian diteruskan ke Polres Purbalingga. Petugas dari Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan.
“Bungkusan tersebut berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik sabu. Berdasarkan informasi yang disampaikan anak-anak tadi, didapati seorang pria yang ciri-cirinya mirip sedang berada di depan salah satu mini market.
“Saat dimintai keterangan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga pria tersebut mengakui sebagai pemilik sabu yang  ada di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor + 1,26 gram, satu buah potongan plastik masing-masing warna hitam dan putih, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu. Tujuannya menurut tersangka untuk menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir.
Sabu tersebut menurut Tersangka dibeli dengan cara dipesankan oleh teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi pembayaran, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat yang kemudian diambilnya.
Tersangka juga mengaku di tahun ini sudah sekitar lima kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Pada pembelian terakhir bahkan dia rela menggadaikan sepeda motor untuk membeli sabu seharga Rp. 1,7 juta.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana  penjara  paling  singkat  4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
(Agus P)
Baca Juga :  Mobil Tabrak Pohon Di Kalimanah Pengemudi meninggal

Berita Terkait

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes
Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten
Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01
Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua
Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai
25 Juta Gaji Dan Tunjangan Bupati Purbalingga Di Serahkan Kakang Mbekayu 2025
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
Spesialis Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk, Pelaku Gasak 18 Motor di Batang

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

Dua Jalan, Sama-Sama Rusak: Dilema Warga dan Pekerja PT. STJ di Desa Kubangsari Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ciptakan Alat Pencacah Pakan Ternak, Siswa SMAN 2 Brebes Raih Juara Pertama Lomba Krenova Tingkat Kabupaten

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:24 WIB

Masyarakat Bitung Jaya Buat Petisi Menolak Ditiadakannya Pemilihan Ketua RW Di Dusun 01

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB

Indosat Luncurkan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Digitalisasi Papua

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Berita Terbaru

Berita

Warga Karangmoncol Ditemukan Meninggal di Sungai

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:17 WIB