Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.Com_Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan di Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Sabtu (27/12/2025).

Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe selang dua hari setelah penemuan mayat atau Senin (29/12/2025).

“Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Kata Indra Waspada, berdasarkan keterangan tersangka, korban juga mengancam akan melapor ke polisi apabila utang tidak dibayar. Karena hal itu tersangka kemudian gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan itu.

Baca Juga  FIFA Denda Malaysia Rp6,4 miliar Atas Pemalsuan Dokumen Naturalisasi

Indra Waspada kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan motor dengan posisi, korban yang mengendarai. Sedangkan tersangka dibonceng.

Saat berada di lokasi penemuan mayat, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Tersangka juga meminta agar korban mematikan motor.

“Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Indra Waspada.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan. Tersangka juga sempat memotong rumput dan ranting-ranting untuk menutupi jasad korban.

Baca Juga  Kalsel percepat pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat

Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, dan sepeda motor. Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi tersebut.

Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang tersangka dengan cara diceburkan ke danau yang berada di kawasan Puspemkab Tangerang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada keluarga, tersangka pamit selama sebulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama.

“Tersangka kemudian bergerak ke daerah Serang. Di sana tersangka mengontrak tempat tinggal dengan membayar menggunakan uang korban,” kata Indra Waspada.

Tersangka juga membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai di daerah Serang. Sementara ponsel korban satunya, dijual tersangka ke salah satu konter di daerah Serang. Penjaga konter seorang pria berinisial I (23) juga diamankan dengan tuduhan menjadi penadah.

Baca Juga  Marcos Sugiyama Tangani Timnas Voli Putri Indonesia Pada Ajang SEA Games 2025

Tak selang lama, tersangka dihubungi keluarganya yang memberi informasi bahwa ada beberapa petugas polisi yang mencari keberadaannya. Pada komunikasi dengan keluarga itu, ibu tersangka menanyakan kejelasan apakah tersangka terlibat atau tidak. Hal itu yang membuat tersangka memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung turun di Stasiun Daru.

“Sesaat setelah tiba di rumahnya, kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan pasal 480 KUHP, setelah proses pemeriksaan selesai.

 

(Ari)

Berita Terkait

Lapas Brebes Perkuat Pembinaan, Kalapas Tekankan Kewajiban Warga Binaan
Buka Diklat Saka Bhayangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Disiplin dan Kamtibmas
Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Diduga Gunakan Senjata Api di Citra Raya,
Hadiri Gerakan Langit Biru Indonesia, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tangerang Bersih dan Asri
Dandim 0713/Brebes dan Wakil Bupati Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Bangbayang
Lapas Brebes, Pengadilan, dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru
Koperasi Brebes Didorong Naik Kelas lewat Penguatan Pemasaran dan Permodalan
Pensiun dengan Bahagia, ASN Brebes Dibekali Kesiapan Mental dan Finansial

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:38 WIB

Lapas Brebes Perkuat Pembinaan, Kalapas Tekankan Kewajiban Warga Binaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Buka Diklat Saka Bhayangkara, Kapolresta Tangerang Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Disiplin dan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:42 WIB

Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Diduga Gunakan Senjata Api di Citra Raya,

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:55 WIB

Hadiri Gerakan Langit Biru Indonesia, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tangerang Bersih dan Asri

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:21 WIB

Lapas Brebes, Pengadilan, dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru