Polsek Panongan Tindak Cepat Laporan Call Center 110, Amankan Warga dari Aksi Debt Collector

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector di kawasan Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Sdri. Sitorus sekitar pukul 14.05 WIB. Dalam laporannya, pelapor mengaku dihentikan oleh sejumlah oknum yang diduga mata elang (debt collector) yang mencoba merampas sepeda motor yang tengah dikendarainya.

Baca Juga  Polresta Tangerang Pelajari Kasus Tenggelamnya Seorang Pria di Lokasi Bekas Galian

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.15 WIB, personel Polsek Panongan yang dipimpin Aiptu Dermawan selaku anggota patroli bersama empat personel piket segera mendatangi lokasi kejadian di area Mardigrass Citra Raya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor berada di area parkiran sepeda motor bersama dua orang yang diduga debt collector. Personel Polsek Panongan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melindungi pelapor serta memberikan pengarahan kepada para debt collector agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku apabila hendak melakukan penarikan kendaraan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga  Dandim Brebes Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Petugas juga memastikan sepeda motor milik pelapor dikembalikan dan dapat dibawa pulang oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, para debt collector diberikan imbauan kamtibmas dan ditertibkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindakan yang meresahkan dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga  Indonesia Fokus Bangun Talenta Unggul Lewat Beasiswa Patriot, Bukan Hanya AI

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Polri akan merespons cepat demi memberikan rasa aman,” tegas Kapolsek.

Dalam penanganan kejadian tersebut, situasi dilaporkan dalam keadaan terkendali, kondusif, dan aman (TKA).

 

(Ari)

Berita Terkait

Wujudkan Masyarakat yang Bercahaya, Pemerintah Desa Pasir Barat Gelar PHBI, STQ Ke-II, Santunan Yatim dan Tabligh Akbar
Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi
Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000
Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang
MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Kirab Sedekah Bumi, Ratusan Warga Bulakparen Berebut Gunungan Hasil Pertanian
Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu Dan Nama Baik Jokowi
Bulan Dana PMI Jadi Gerakan Kepedulian untuk Warga Brebes

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:43 WIB

Wujudkan Masyarakat yang Bercahaya, Pemerintah Desa Pasir Barat Gelar PHBI, STQ Ke-II, Santunan Yatim dan Tabligh Akbar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Menteri LH Tanam Mangrove di Brebes, Perkuat Kolaborasi Pulihkan Pesisir dan Cegah Abrasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:18 WIB

Mikrotrans Diusulkan Tak Lagi Gratis, Dikenakan Tarif Rp2.000

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:35 WIB

Venezuela Laporkan Korban Luka Akibat Gempa Lebih Dari 12 ribu orang

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Siap Terapkan Kick Off Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Berita Terbaru