Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.


‎Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.


‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga  Polres dan Pemkab Brebes Tanam Jagung Serentak Dukung Target Nasional


‎Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.


‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga  Jadwal Liga Italia Pekan Ke 7: Roma vs Inter, Jay Idzes dkk Bertemu Lecce


‎”Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.


‎Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.


‎Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Maesyal Rasyid Apresiasi Pestival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga


‎“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.


‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Smber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

 

 

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1000 Pasangan, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Keluarga
Gelar Tasyakuran Juara Umum MTQ, Bupati Tangerang Apresiasi Kafilah Raih Prestasi Lima Kali Berturut-turut
Lapas Brebes Dorong Pembinaan Karakter Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa
Cegah Stunting Sejak Dini, Bupati Paramitha Salurkan Bantuan Gizi untuk 300 Balita
Aksi di PT PEMI Berujung Tidak Tertib, Fasilitas CCTV Dirusak Massa
Wabup Intan Minta Pengurus UMKM Kecamatan Kelapa Dua Harus Kreatif dan Inovatif Bantu Pelaku Usaha UMKM
Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung dan Kepala PPATK Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR di SKhN 1 Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Wabup Intan Buka Program Isbat Nikah Terpadu 1000 Pasangan, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Keluarga

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIB

Gelar Tasyakuran Juara Umum MTQ, Bupati Tangerang Apresiasi Kafilah Raih Prestasi Lima Kali Berturut-turut

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:52 WIB

Lapas Brebes Dorong Pembinaan Karakter Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

Aksi di PT PEMI Berujung Tidak Tertib, Fasilitas CCTV Dirusak Massa

Berita Terbaru

Advetorial

12 Situs Palestina Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:46 WIB