Mahasiswa Undip Pembuat Konten Pornografi Dihukum 1 Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Lensabumi.com – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, “Deepfake”.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agung Iriawan dalam sidang di PN Semarang, Kamis, itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya pada Kamis (5/3).

Baca Juga  Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran

Selain hukuman badan, hakim juga memberikan denda sebesar Rp2 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang memroduksi 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.

Konten asusila hasil editan tersebut, menurut hakim, dapat diakses oleh publik dan jejak digitalnya masih ada hingga saat ini.

Baca Juga  Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wajah dalam foto dan video yang diedit oleh terdakwa merupakan para alumni SMAN 11 Kota Semarang.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa yang mengedit foto dan video tersebut mengakibatkan trauma psikis bagi para korbannya.

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter
Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang
Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 
Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”
Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:48 WIB

Kades Kandawati Akui Terima Fee Rp50 Juta, Tanah Wakaf Masjid Diduga Dibebani Pungutan per Meter

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 13:38 WIB

Sekda Soma Atmaja: Sampai Kiamat Kurang Dua Hari,  Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:31 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

BUMDes Tapos Tigaraksa Gelar Panen Jagung, Dihadiri Kadis Pertanian dan Kades

Berita Terbaru

Berita

Yakub Resmi Pimpin PGI Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Apr 2026 - 16:09 WIB