Diduga Lahan Pertamanan Dialihfungsikan Jadi TPS Liar, Warga Keluhkan Bau Busuk

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pagedangan. Lensabumi.Com- Saat awak media melintas perumahan Bumi Puspitek Asri melihat ada nya aktivitas mobil bak terbuka mengangkut sampah masuk ke area pertamanan, Awak media kaget ternyata di balik indah nya taman ada pengolahan sampah. Kamis 09/04/26

Kami mewawancarai yang bertanggung jawab disana ” Amin “, Saat ditanya perizinan ” Amin terlihat gugup dalam menjawab.Tanya pak Udin untuk masalah perizinan nya, Kami bertanya siapa Pak Udin ?, Dia Orang UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertanggung jawab perizinan pengolahan sampah. Untuk lingkungan RW Pak Mahmudi mengizinkan area tersebut di jadikan pemilahan sampah.

Baca Juga  Kebersihan dan Keamanan Jadi Prioritas, BRI KC Cilegon Jaga Kenyamanan Nasabah di Galeri ATM

Saat Amin ditanya ini sampah dari mana saja ?, Dari lingkungan sekitar. Saat kami tanyakan dari mana saja sampah nya, Amin pun berkata dari ITC BSD masuk kesini. Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp Amin dari PT GOA, Miris Taman yang begitu asri di depan nya ternyata di belakangnya ada tempat pemilahan sampah ilegal.

Baca Juga  Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%

Pengelolaan sampah ilegal, termasuk pembuangan sembarangan dan pembakaran, diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, serta Pasal 40 dan 41. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Pembuangan dan pemilahan sampah ilegal merusak lingkungan secara signifikan dengan menyebabkan polusi tanah, air, dan udara.

Baca Juga  Gaya 'Kartini' di Lapangan: M. Nur Rojab Serap Aspirasi Lewat Senam Pagi dan Semangat Emansipasi

Dampak utamanya meliputi kontaminasi tanah dari bahan berbahaya, pencemaran air tanah, timbulnya gas metana, penurunan kualitas udara akibat pembakaran, serta kerusakan estetika dan habitat hewan, yang juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Hingga berita ini diturunkan kami akan terus mengonfirmasi dengan pihak – pihak terkait  dugaan Tempat Pemilahan Sampah ilegal atau tidak berizin. (Keong Candra)

Berita Terkait

Jelang Muscab Demokrat Brebes, Ketua PAC Losari Nyatakan Dukungan untuk Asrofi
Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Tangerang Sambangi Kajari Kabupaten Tangerang
Pelatihan Blending Rokok Jadi Upaya Meningkatkan Kualitas SDM dan Lapangan Kerja di Brebes
Rapat Evaluasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapolresta Tangerang Dorong Penguatan Kesiapsiagaan
Antisipasi Penyebaran Wabah Penyakit Zoonotik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Lokakarya Kesiapsiagaan
Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:46 WIB

Jelang Muscab Demokrat Brebes, Ketua PAC Losari Nyatakan Dukungan untuk Asrofi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:08 WIB

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Tangerang Sambangi Kajari Kabupaten Tangerang

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Pelatihan Blending Rokok Jadi Upaya Meningkatkan Kualitas SDM dan Lapangan Kerja di Brebes

Berita Terbaru