ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎LENSABUMI.COM

‎TANGERANG – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan regulasi khusus guna mengatur pemasangan dan penataan kabel fiber optik.

Kondisi kabel fiber optik yang semerawut


‎Kondisi kabel udara yang semakin semrawut di sejumlah wilayah dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

‎Ketua ALMAST Endang Lasun menyampaikan bahwa ketiadaan aturan tegas membuat operator penyedia layanan internet bebas memasang kabel tanpa koordinasi yang baik. Hal ini mengakibatkan kabel-kabel menjuntai rendah di bahu jalan dan tumpang tindih di tiang-tiang utilitas.

‎”Estetika wilayah kita semakin buruk karena ‘hutan kabel’ yang tidak beraturan. Pemkab Tangerang harus segera membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standarisasi pemasangan kabel, termasuk kewajiban bagi provider untuk beralih ke sistem bawah tanah (ducting),” ujar Ketua Endang Lasun dalam keterangan nya Selasa 21 April 2026.

‎Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa regulasi terkait penataan jaringan utilitas ini memang sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD pada saat rapat dengar pendapat 13 april lalu.

‎Diskominfo mencatat sebanyak 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

‎Meski Saat ini, pihak Diskominfo masih melakukan pendataan terhadap permasalahan kabel menjuntai di 29 kecamatan guna mencari solusi komprehensif.

‎Ketua ALMAST menekankan beberapa poin penting yang harus masuk dalam regulasi tersebut yakni, Kewajiban Sistem Bawah Tanah, Mengharuskan penggelaran kabel fiber optik diletakkan di bawah tanah pada ruas jalan utama.

‎Serta Pemberian sanksi administratif hingga pemotongan kabel bagi provider yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin resmi.

‎Dengan adanya regulasi tersebut kata Endang, Penataan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan ruang publik.

‎”Jangan tunggu ada korban jiwa akibat kabel yang jatuh baru pemerintah bertindak. Kami meminta Bupati Tangerang dan DPRD memprioritaskan regulasi ini demi mewujudkan lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Gass)

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Plastik yang Diklaim Ramah Lingkungan

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB