ALMAST Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Regulasi Penataan Kabel Optik yang Semrawut

Selasa, 21 April 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎LENSABUMI.COM

‎TANGERANG – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan regulasi khusus guna mengatur pemasangan dan penataan kabel fiber optik.

Kondisi kabel fiber optik yang semerawut


‎Kondisi kabel udara yang semakin semrawut di sejumlah wilayah dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

‎Ketua ALMAST Endang Lasun menyampaikan bahwa ketiadaan aturan tegas membuat operator penyedia layanan internet bebas memasang kabel tanpa koordinasi yang baik. Hal ini mengakibatkan kabel-kabel menjuntai rendah di bahu jalan dan tumpang tindih di tiang-tiang utilitas.

‎”Estetika wilayah kita semakin buruk karena ‘hutan kabel’ yang tidak beraturan. Pemkab Tangerang harus segera membuat payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standarisasi pemasangan kabel, termasuk kewajiban bagi provider untuk beralih ke sistem bawah tanah (ducting),” ujar Ketua Endang Lasun dalam keterangan nya Selasa 21 April 2026.

‎Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa regulasi terkait penataan jaringan utilitas ini memang sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD pada saat rapat dengar pendapat 13 april lalu.

‎Diskominfo mencatat sebanyak 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

‎Meski Saat ini, pihak Diskominfo masih melakukan pendataan terhadap permasalahan kabel menjuntai di 29 kecamatan guna mencari solusi komprehensif.

‎Ketua ALMAST menekankan beberapa poin penting yang harus masuk dalam regulasi tersebut yakni, Kewajiban Sistem Bawah Tanah, Mengharuskan penggelaran kabel fiber optik diletakkan di bawah tanah pada ruas jalan utama.

‎Serta Pemberian sanksi administratif hingga pemotongan kabel bagi provider yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin resmi.

‎Dengan adanya regulasi tersebut kata Endang, Penataan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pemanfaatan ruang publik.

‎”Jangan tunggu ada korban jiwa akibat kabel yang jatuh baru pemerintah bertindak. Kami meminta Bupati Tangerang dan DPRD memprioritaskan regulasi ini demi mewujudkan lingkungan yang rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Gass)

Baca Juga  Emas Antam Terus Naik, Kini Meroket Rp29.000 jadi Rp2,36 juta/gram

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif
Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang
Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud
Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC
Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 
Pihak Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis di PEMI AW

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Expose Capaian Indeks Tertinggi, Desa Pasir Barat Raih Prestasi Gemilang

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:05 WIB

Jadikan Madrasah Cahaya Bangsa, Kemenag Kabupaten Tangerang Launching MLC

Berita Terbaru