Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Nilai IKPA 100, Lapas Brebes Borong Dua Penghargaan di KPPN Tegal

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

Baca Juga  Brebes Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

Baca Juga  BRI KC Balaraja Pererat Kerja Sama Bisnis dengan Lion Group

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga
Bupati Tangerang Harap Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan ‎ ‎
Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Bupati Tangerang Lepas 393 Jamaah Haji Kloter 5 JKB, Pastikan Kondisi Sehat dan Siap Berangkat
Bupati Tangerang: Tangerang Tax Expo 2026, Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat
Angin Kencang Terjang Desa Cipelem Bulakamba, 20 Rumah Rusak
Lapas Brebes Peringati HBP ke-62 dengan Bakti Sosial
Tanggapi Sekolah Rusak, Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud Bersama Komisi II Segera Tinjau ke Lokasi.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:47 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Senin, 27 April 2026 - 19:27 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Bupati Tangerang Harap Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan ‎ ‎

Senin, 27 April 2026 - 19:17 WIB

Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Bupati Tangerang Lepas 393 Jamaah Haji Kloter 5 JKB, Pastikan Kondisi Sehat dan Siap Berangkat

Berita Terbaru