Kota Tangerang,Lensabumi.com – Pada hari selasa 20 Mei 2025 sidang pidana atas nama terdakwa Tumpang Sugian (kepala desa wanakerta) kabupaten tangerang di gelar terbuka secara umum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda putusan.
Dalam persidangan tersebut terdakwa siap mendengarkan putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim M.Alfi Sahroni Usup.
Lanjut, ketua Majelis hakim memvonis terdakwa selama empat tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang di palsukan.
Sementara, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., selaku kuasa hukum terdakwa menghormati putusan dari hakim kepada terdakwa selama empat tahun penjara, walau putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam upaya hukum, klien kami masih pikir-pikir terkait banding atau tidak atas putusan tersebut karena diberikan waktu selama tujuh hari semenjak putusan dibacakan” Ujarnya.