Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang. Lensabumi.com – kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Baca Juga  Google Kasih Peringatan ke Semua Pengguna Gmail Soal Email Berhadiah

“Petugas Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Baca Juga  Isu Teror Pocong Hoaks, Polres Brebes Minta Warga Tetap Tenang dan Tingkatkan Ronda Malam

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga  Keren! Kopdes Merah Putih Kutruk Berhasil Cetak SHU, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Gas)

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Lapas Brebes dan LDNU Gelar Managib, Warga Binaan Diajak Perkuat Keimanan
Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla
TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Pos Gizi Diperkuat, Pemkot Tangsel Percepat Penanganan Stunting Berbasis Masyarakat
Lapas Brebes Ukur Kompetensi Petugas Pengamanan melalui SIGAP KERJA LABRE
Perkuat Pencegahan Karhutla, Tim Satgas Mabes TNI Berikan Edukasi Intensif kepada Masyarakat Kapuas Hulu

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:44 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59 WIB

Lapas Brebes dan LDNU Gelar Managib, Warga Binaan Diajak Perkuat Keimanan

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

TEMUAN SELAKU PENYULUH KARHUTLA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kamis, 24 September 2026 - 22:01 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Berita Terbaru

Berita

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:44 WIB