Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang. Lensabumi.com – kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

Baca Juga  Floyd Mayweather Umumkan Kembali Ke Ring Setelah 9 Tahun Pensiun

“Petugas Polresta Tangerang kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.

Baca Juga  Bupati Tangerang Gerak Cepat Perbaiki Jalan Rusak, Ketum LESIM dan Tokoh Sepatan Beri Apresiasi Penuh

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga  Khofifah: 26 Sekolah Rakyat Di Jawa Timur Telah Beroperasi

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Gas)

Berita Terkait

Razia Gabungan dan Tes Urine Tandai Ikrar Pemasyarakatan Bersih Lapas Brebes
PT GEI Berpeluang Serap Ribuan Tenaga Kerja Laki-Laki Lokal Brebes
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Sambangi Petani Dengan Konsep Ngemas.
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Pertanian Untuk Pengembangan Ketahanan Pangan
Rupiah menguat dipengaruhi peluang kesepakatan damai AS-Iran tercapai
PLN EPI Luncurkan Wellness Program, Dorong Produktivitas dan Gaya Hidup Sehat Pegawai
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri
Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:41 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Tandai Ikrar Pemasyarakatan Bersih Lapas Brebes

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

PT GEI Berpeluang Serap Ribuan Tenaga Kerja Laki-Laki Lokal Brebes

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:49 WIB

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Sambangi Petani Dengan Konsep Ngemas.

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Pertanian Untuk Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:27 WIB

Rupiah menguat dipengaruhi peluang kesepakatan damai AS-Iran tercapai

Berita Terbaru