Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang.

“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Wakapolresta Tangerang Pimpin Pengecekan Wisata WOW Citra Raya, Pastikan Keamanan Pengunjung Saat Libur Lebaran

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

Baca Juga  Lapas Brebes Peringati HBP ke-62 dengan Bakti Sosial

“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata Indra Waspada.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.

Baca Juga  Bupati Hadir Kopdar KPDJ XXVII dan Ultah KPDJ Ke-16

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gass)

Berita Terkait

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang
Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)
Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.
Persib Bandung Naik Ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persija 2-1
Dorong WBBM, Lapas Brebes Hadirkan SIGAP KERJA LABRE untuk Evaluasi Kinerja Pegawai
Perkuat Akar Rumput, DPD PDI Perjuangan Banten Lantik PAC se-Kabupaten Tangerang: Ribka Tjiptaning Pesan Kader Banteng Harus Berani

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

Indonesia Kenalkan Tempe Ke Komunitas Kuliner San Fransisco

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:09 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:45 WIB

Warna Baru Peringati Hari Tari Sedunia Oleh Dewan Kesenian Kabupaten Tangerang (DKKT)

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ditaburi Lima Ton Ikan, 25 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Hadiri Puncak Perayaan May Day 2026.

Berita Terbaru