Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang.

“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Tarling di Masjid Nurul Falah Desa Sukaasih, Bupati Tangerang: Penting Jaga Ikatan Emosional dan Kebersamaan

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

Baca Juga  H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU

“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata Indra Waspada.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.

Baca Juga  Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Pamor Wicaksono: Bukti Kepercayaan Prabowo

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gass)

Berita Terkait

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis
Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau
MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB