Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa.

Tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Edukasi Biosecurity PLN Nusantara Power Perkuat Peternakan di Tuban

Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.

Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga  Jadwal Indonesia vs Vietnam di perempat final Piala Asia Futsal 2026

Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.

Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Baca Juga  Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Berita Terkait

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla
Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam
BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan
Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik
Panen 71 Kg Lele, Lapas Brebes Dorong Keterampilan Warga Binaan
Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel
Panen Padi di Mauk, Bupati Tangerang Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:48 WIB

MUI Serukan Shalat Istisqa Untuk Mohon Hujan, Bantu Atasi Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polisi Periksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:15 WIB

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan Di Jakarta, Festival Literasi Hingga Musik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Hadirkan Ruang Belajar yang Nyaman, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Sukses Rehabilitasi Sekolah Rusak Jadi Layak

Berita Terbaru

Berita

BKSDA Kaltim Pastikan Perawatan Medis Bagi Bayi Orangutan

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:15 WIB