Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lensabumi.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

“Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa.

Tim gabungan Polri mulai tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Barcelona Lanjutkan Tren Kemenangan Setelah Kalahkan Mallorca 3-0

Personel yang tampak hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah satu penyidik membawa sebuah koper berwarna merah muda bertuliskan “BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02”.

Saat memasuki gedung, mereka tidak memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga  Anak Buah H. Wawan Sumarwan Dapat Doorprize Sepeda Gunung

Beberapa jam kemudian, tim gabungan Polri terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 16.49 WIB.

Saat awak media menanyakan perihal apa saja yang diserahkan, mereka hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Baca Juga  BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Berita Terkait

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Tangerang Sambangi Kajari Kabupaten Tangerang
Rapat Evaluasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapolresta Tangerang Dorong Penguatan Kesiapsiagaan
Antisipasi Penyebaran Wabah Penyakit Zoonotik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Lokakarya Kesiapsiagaan
Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare
Kicau Mania Kapolresta Cup Meriah, Polresta Tangerang Ajak Warga Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026
Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Usai Eksekusi Pengadilan, Pemenang Lelang Mulai Membongkar Bekas Rumah Opy Ropiah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:08 WIB

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510/Tigaraksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Tangerang Sambangi Kajari Kabupaten Tangerang

Senin, 13 Juli 2026 - 19:46 WIB

Antisipasi Penyebaran Wabah Penyakit Zoonotik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Gelar Lokakarya Kesiapsiagaan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:26 WIB

Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan seluas 87 Ribu Hektare

Berita Terbaru