Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com –Aktivis Lingkungan Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, menyoroti aktivitas pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlangsung di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Rozi, aktivitas pembakaran limbah B3 secara terbuka sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan dalih usaha kecil.

“Pembakaran limbah B3 itu jelas melanggar aturan. Sekecil apa pun usahanya, jika berkaitan dengan limbah B3, maka wajib memiliki izin lingkungan yang sah, minimal UKL-UPL, bahkan Amdal bila dampaknya signifikan,” tegas Ahmad Fahrul Rozi, Kamis (15/1/2026).

Rozi juga menduga adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum aparat desa dan kecamatan, sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga  Klasemen SEA Games 2025: Indonesia tambah 10 emas perkuat posisi kedua

“Kami menduga usaha ini dibekingi oleh oknum desa dan oknum kecamatan. Tidak mungkin kegiatan berisiko tinggi seperti ini berjalan lama tanpa ada yang ‘mengamankan’,” ujar Rozi dengan nada serius.

” Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah dari proses pembakaran timah. Pelaku pembakaran timah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan/atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan.” Tutur Rozi

Sementara itu, pemilik usaha yang mengaku bernama Puji, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa selama menjalankan usahanya tidak ada keberatan dari warga sekitar.

Baca Juga  Usai Divisitasi KI Jateng, Brebes Lanjut Uji Publik

“Mengenai warga, selama kami menjalankan usaha tidak masalah Pak. Mereka mengizinkan kegiatan kami. Lingkungan sekitar juga menandatangani izin dan disahkan RT, RW, dan lurah,” ujar Puji dalam pesan WhatsApp.

Puji juga mengakui bahwa perizinan usaha mereka masih terbatas dan belum lengkap. “Kami cuma usaha kecil Pak, semampu kami menjalankan kegiatan juga perizinannya. Skop kami tidak seperti pabrik, mohon dimaklumi. Untuk izin lingkungan kami memang sedang berproses,” katanya.

Ia menyebut saat ini izin yang dimiliki baru sebatas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Saat ini kami baru sampai SPPL. Untuk ke izin UKL-UPL atau Amdal, kami berproses sesuai arahan kecamatan Pak. Jika usaha berkembang, pasti kami akan mengikuti ketentuan,” tambahnya.

Tak hanya menyoroti lokasi milik Puji, Rozi juga mengungkap adanya dugaan pembakaran limbah B3 di lokasi lain yang tidak jauh dari usaha Puji, yang memperkuat indikasi bahwa praktik serupa telah berlangsung secara masif di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Sportivitas Menggema, BRI Kanca Tangerang Merdeka Gelar Pertandingan Tenis Meja BRILIAN SPORTARTCULAR 2025

Rozi mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Aparat harus berani bertindak, bukan malah menutup mata,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Panongan maupun Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan pembakaran limbah B3 tersebut.

Berita Terkait

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco
Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Kebakaran di Pademangan diduga akibat arus pendek listrik
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter
Senegal Juara Piala Afrika 2025 Setelah Tekuk Maroko 1-0

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:36 WIB

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:29 WIB

Sporting CP Selangkah Lagi Lolos Ke 16 besar Setelah Tekuk PSG 2-1

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:32 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Polresta Tangerang Gelar Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih Nyaman Di Posisi Satu

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Real Madrid Berpesta Enam Gol Ke Gawang Monaco

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:36 WIB

Advetorial

Jadwal Liga Champions: Inter Milan Akan Menghadapi Arsenal

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:04 WIB