Atas Video Viral Suruh Lepaskan Maling Motor, Anggota Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam

Rabu, 10 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan perdebatan antara korban pencurian motor dengan anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian berpakaian kaos cokelat berlogo Polri terdengar menyarankan agar pelaku pencurian motor yang ditangkap warga dilepaskan.

Pernyataan itu memicu reaksi negatif dari warganet dan membuat video tersebut cepat menyebar luas. Menyikapi hal ini, Kapolsek Cikarang Utara beserta seorang anggota SPKT Polsek Cikarang Utara diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa perkara pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

“Atas atensi Kapolda, Kapolsek dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin maupun kode etik, termasuk jika ada yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar Mustofa, pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Gelar Expo Beasiswa, Pemkab Tangerang Pertemukan Ribuan Pendaftar dengan 33 Universitas

Mustofa memastikan pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada niat dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut. Rekan-rekan bisa lihat sendiri, tersangka dan barang bukti ada, serta sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mustofa kembali menekankan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca Juga  Perkuat Program Kurasaling, DLHK Serahkan 10 Unit Motor Roda Tiga ke Desa

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Puluhan Murid SD Pedalaman Aceh Barat Masih Belajar Di Tenda Darurat
PT Aneka Usaha Brebes Beres Resmi Diluncurkan, Pemkab Bidik Peningkatan PAD
Realisasi Pendapatan Melampaui Target, Bupati Tangerang Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Pimpin Apel Pagi, Wabup Intan Tegaskan Kedisiplinan ASN, Kawasan Tanpa Rokok, dan Harmonisasi Kerja
Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama Pengajian Akbar Muhammadiyah di Sirampog
JAWARA Teguhkan Peran Pendidikan Kesetaraan dalam Membangun SDM Brebes
Wabub Intan Gaungkan Peningkatan Kebersihan du Lingkungan Kerja Sebagai Budaya ASN

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Guru Ngaji, Pimpinan Ponpes, Ustad dan Ustadzah Perkuat Sinergi Cegah Tindak Kekekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:16 WIB

Puluhan Murid SD Pedalaman Aceh Barat Masih Belajar Di Tenda Darurat

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:39 WIB

PT Aneka Usaha Brebes Beres Resmi Diluncurkan, Pemkab Bidik Peningkatan PAD

Senin, 8 Juni 2026 - 21:17 WIB

Realisasi Pendapatan Melampaui Target, Bupati Tangerang Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Senin, 8 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wabup Intan Tegaskan Kedisiplinan ASN, Kawasan Tanpa Rokok, dan Harmonisasi Kerja

Berita Terbaru