Atas Video Viral Suruh Lepaskan Maling Motor, Anggota Polsek Cikarang Utara Diperiksa Propam

Rabu, 10 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang memperlihatkan perdebatan antara korban pencurian motor dengan anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang anggota kepolisian berpakaian kaos cokelat berlogo Polri terdengar menyarankan agar pelaku pencurian motor yang ditangkap warga dilepaskan.

Pernyataan itu memicu reaksi negatif dari warganet dan membuat video tersebut cepat menyebar luas. Menyikapi hal ini, Kapolsek Cikarang Utara beserta seorang anggota SPKT Polsek Cikarang Utara diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Heriyanto Resmi Membuka Rekening Organisasi KWRI di Bank BJB

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa perkara pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

“Atas atensi Kapolda, Kapolsek dan anggota yang bersangkutan sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik disiplin maupun kode etik, termasuk jika ada yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” ujar Mustofa, pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  PAC Demokrat Banjarharjo Dukung Asrofi Jadi Calon Ketua DPC Brebes

Mustofa memastikan pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi.

“Tidak ada niat dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut. Rekan-rekan bisa lihat sendiri, tersangka dan barang bukti ada, serta sudah kami amankan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers, Mustofa kembali menekankan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca Juga  Bupati Tangerang 'Semprot' Satpol PP Soal Apel Pagi

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha

Berita Terkait

Lapas Brebes Ikuti Penguatan Pengawasan Internal, Irjen IMIPAS Tekankan Pencegahan Fraud
Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 
Ratusan Wargabinaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Cek Kesehatan Gratis, dari Tekanan Darah hingga Kolesterol
GEMAR Hadir di Brebes, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Investasi Kesehatan
Lapas Brebes Dorong Pembinaan Karakter Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa
Cegah Stunting Sejak Dini, Bupati Paramitha Salurkan Bantuan Gizi untuk 300 Balita
Sinergi Lapas dan Kejaksaan Brebes Diperkuat, Pembinaan Warga Binaan Jadi Fokus
PAC Demokrat Banjarharjo Dukung Asrofi Jadi Calon Ketua DPC Brebes

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:51 WIB

Peternakan Sapi Perah Terbesar di ASEAN Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru 

Senin, 20 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Wargabinaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Cek Kesehatan Gratis, dari Tekanan Darah hingga Kolesterol

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:58 WIB

GEMAR Hadir di Brebes, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Investasi Kesehatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:52 WIB

Lapas Brebes Dorong Pembinaan Karakter Melalui Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:05 WIB

Cegah Stunting Sejak Dini, Bupati Paramitha Salurkan Bantuan Gizi untuk 300 Balita

Berita Terbaru