Atasi Kabel Semrawut, Komisi II DPRD dan Diskominfo Kabupaten Tangerang Akan Godok Regulasi Provider Fiber Optik

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


‎Tangerang, LENSABUMI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melalui Komisi II bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah merencanakan pembentukan regulasi khusus guna menata keberadaan jaringan kabel fiber optik (FO) yang kian semrawut di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎‎Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait estetika kota dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel udara yang menjuntai tidak beraturan. Penataan ini juga bertujuan untuk mendorong para provider agar beralih ke sistem kabel bawah tanah (ducting) guna menciptakan tata ruang yang lebih rapi dan aman.

‎Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah OPD, Dinas Perkim, DTRB, Dishub dan  perusahaan Jaringan Fiber Optik, Senin 13 April 2026.

‎Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan keindahan dan kenyamanan publik.

‎”Jangan ada lagi kabel-kabel yang semeraut, Kita harus utamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II.

Baca Juga  Wurja Dorong Ulama Jadi Garda Terdepan Perkuat Moral Bangsa



‎Sementara itu, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang   mencatat sebanyak 33 Provider yang beroperasi di kabupaten Tangerang

‎‎”Sebanyak 33 Provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, namun tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Daerah,” ujar Mayang dalam keterangannya.

‎Ke depan, Lanjut Mayang, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.

‎‎”Dengan adanya Regulasi serta payung hukum yang jelas, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat memiliki infrastruktur telekomunikasi yang modern tanpa merusak wajah estetika kota.”pungkasnya. (Bagas)

Baca Juga  International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

Berita Terkait

Cegah Stunting dan Wasting Sejak Dini, RSUD Tigaraksa Turun Langsung Edukasi Masyarakat di Posyandu Nakula Desa Pasir Bolang
BUMDes Pasir Barat Sukses Panen Perdana Telur Ayam, Camat Jambe Terkejut dan Beri Apresiasi Tinggi
GMNI Desak Pemkab Tangerang Bersihkan Mafia Titipan Beasiswa
Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek, Komitmen Dukung Program Nasional MBG ‎
Satu Keluarga Tewas Dalam Kebakaran di Grogol Petamburan Jakbar
Kodim 0510/Tigaraksa Dukung Pemusnahan Barang Bukti di Tangerang
Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni Bagi Nelayan Dan Dorong Penataan Kawasan Pesisir Terintegrasi ‎
DPD GMNI: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Komersialisasi Pulau

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:03 WIB

Cegah Stunting dan Wasting Sejak Dini, RSUD Tigaraksa Turun Langsung Edukasi Masyarakat di Posyandu Nakula Desa Pasir Bolang

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

BUMDes Pasir Barat Sukses Panen Perdana Telur Ayam, Camat Jambe Terkejut dan Beri Apresiasi Tinggi

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

GMNI Desak Pemkab Tangerang Bersihkan Mafia Titipan Beasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolresta Tangerang Resmikan SPPG Raksa 6 di Kresek, Komitmen Dukung Program Nasional MBG ‎

Jumat, 17 April 2026 - 11:07 WIB

Satu Keluarga Tewas Dalam Kebakaran di Grogol Petamburan Jakbar

Berita Terbaru