GMNI Desak Pemkab Tangerang Bersihkan Mafia Titipan Beasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABUMI.COM

TANGERANG, – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan proses penerimaan beasiswa berjalan bersih, transparan, dan berbasis meritokrasi. GMNI mengingatkan bahwa praktik titipan, nepotisme, maupun intervensi kekuasaan dalam seleksi beasiswa merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip keadilan sosial serta pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Dalam kerangka kebijakan publik, beasiswa bukan sekadar bantuan administratif, melainkan instrumen strategis mobilitas sosial untuk memutus rantai kemiskinan struktural. Karena itu, apabila akses tersebut justru dikuasai oleh kepentingan elite, maka negara sedang mereproduksi ketimpangan melalui birokrasi. Situasi demikian bertentangan dengan prinsip good governance yang menempatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan keadilan sebagai fondasi tata kelola pemerintahan.

Baca Juga  19 Tahun Pertagas: Energi dan Kepedulian Mengalir Bersama Rangkaian Sosial

GMNI menilai bahwa Kabupaten Tangerang membutuhkan generasi muda unggul yang lahir dari kompetisi sehat dan kesempatan yang setara. Daerah akan mengalami kemunduran apabila talenta terbaik tersingkir hanya karena kalah oleh kedekatan politik, hubungan kekerabatan, atau jaringan kekuasaan informal. Praktik titipan bukan hanya merusak integritas seleksi, tetapi juga menurunkan kualitas sumber daya manusia daerah dalam jangka panjang.

Baca Juga  Arus Lalu Lintas Tol Cipali Melonjak, Capai 51.000 Saat Libur Natal

Kami mendesak Pemkab Tangerang untuk membuka secara menyeluruh mekanisme seleksi beasiswa kepada publik, meliputi dasar hukum program, kuota penerima, indikator penilaian, hasil verifikasi, hingga daftar penerima akhir. Tanpa keterbukaan data, ruang manipulasi akan selalu terbuka dan kepercayaan publik akan terus menurun.

Selain itu, GMNI meminta dibentuknya sistem pengawasan independen serta kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses guna menindak dugaan titipan, maupun penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh menjadi arena transaksi kekuasaan terselubung.

Baca Juga  SAR Timika Pastikan Semua Penumpang Heli Intan Angkasa Meninggal Dunia

GMNI menegaskan bahwa beasiswa adalah hak sosial yang harus diberikan kepada mereka yang layak dan membutuhkan, bukan hadiah politik bagi mereka yang dekat dengan penguasa. Pendidikan tidak boleh dikapitalisasi demi kepentingan sempit segelintir kelompok.

“Ketika kursi beasiswa diisi titipan, yang sesungguhnya dicuri bukan sekadar kuota, melainkan masa depan generasi penerus bangsa. (Red)

Berita Terkait

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana
Benteng Hijau untuk Randusanga Kulon, 3.700 Mangrove Ditanam Cegah Abrasi
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:58 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB

Berita

BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:55 WIB