Banjir Adalah Produk Kebijakan: Evaluasi RTRW dan Cabut Sertifikat Bangunan Bermasalah

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Banjir yang terus berulang di Kabupaten Tangerang bukan bencana alam, melainkan produk kebijakan yang cacat. Ini adalah hasil nyata dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun serampangan, dieksekusi brutal, dan dikawal dengan perizinan yang permisif. Pemerintah daerah tidak lagi bisa berlindung di balik narasi cuaca ekstrem ketika fakta di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis sistemik akibat keputusan politik.

 

Alih fungsi lahan dilakukan secara masif dan nyaris tanpa kendali. Daerah resapan air dihancurkan, sempadan sungai dikapling, rawa dan persawahan disulap menjadi perumahan, kawasan industri, dan pergudangan. Semua dilegalkan melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang patut dipertanyakan proses dan kelayakannya.

Baca Juga  Wabup Intan Tegaskan Seleksi Pembentukan Paskibraka Merupakan Momentum Lahirkan Generasi Muda Tangguh, Disiplin, Sehat dan Berkarakter

 

Sertifikat yang seharusnya menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat justru berubah menjadi alat pembenaran pelanggaran. Bangunan berdiri di kawasan rawan banjir, namun tetap dinyatakan laik fungsi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistemik dalam tata kelola perizinan.

 

Dampaknya sangat nyata dan meluas. Petani gagal panen, nelayan tambak bangkrut, pedagang kehilangan penghasilan, industri lumpuh, dan ribuan pekerja dirugikan karena aktivitas ekonomi terhenti. Rakyat menanggung kerugian berlapis, sementara pemilik modal tetap aman berlindung di balik izin dan sertifikat resmi.

 

Dalam situasi ini, Bupati Tangerang tidak cukup hanya turun ke lokasi banjir atau mengeluarkan pernyataan empati. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mengambil langkah tegas dan tidak populer: mengevaluasi total RTRW, membuka ulang seluruh perizinan, serta mencabut PBG dan SLF bangunan yang terbukti melanggar daya dukung lingkungan.

Baca Juga  Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

 

Tokoh aktivis sosial dan lingkungan, Bang Ipunk, menyebut banjir di Kabupaten Tangerang sebagai kejahatan kebijakan yang terstruktur.

“Ini bukan sekadar salah urus, ini kejahatan kebijakan. RTRW dijadikan karpet merah bagi kepentingan modal, sementara rakyat diseret menanggung dampaknya. Sertifikat bangunan yang dikeluarkan di zona rawan banjir adalah bukti nyata pembiaran negara,” tegasnya kepada ifakta.co Selasa (27/1/26)

 

Menurut Bang Ipunk, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan banjir, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.
“Kalau berani, cabut izin dan sertifikat bangunan yang melanggar. Jangan hanya kuat ke rakyat kecil, tapi lemah di hadapan pengusaha,” lanjutnya.

Baca Juga  BRI Kanca Balaraja Bersinergi dengan PLTU Lontar Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Listrik Nasional

 

Pemerintah daerah juga wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerugian masyarakat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat bencana. Ketika banjir terjadi akibat kelalaian tata kelola dan kebijakan, maka ganti rugi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Jika pemerintah tetap memilih aman dengan menyebut banjir sebagai takdir alam, maka sesungguhnya negara sedang melegalkan kejahatan lingkungan dan membiarkan penderitaan rakyat berulang dari tahun ke tahun. Banjir ini adalah alarm keras. Tanpa evaluasi RTRW dan pencabutan sertifikat bermasalah, pemerintah layak disebut sebagai bagian dari masalah, bukan solusi.

 

Red_Ari/ax

Berita Terkait

Bupati Maesyal Rasyid Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang
Dokter Gigi RSUD Tigaraksa Berikan Penyuluhan Tentang Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Halitosis (Bau Mulut)
AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia
Sinergi dengan Komandan SubdenPOM Brebes Perkuat Kesadaran berbangsa bernegara Warga Binaan melalui Upacara
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, H. Wawan Sumarwan Lantik Ratusan Ranting dan Anak Ranting Sedapil 2
RSUP NTB Sukses Operasi Bedah Saraf Otak Pertama
62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS
Panaskan Mesin Partai, DPC PDI Perjuangan Lantik Anak Ranting Sekabupaten Tangerang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:39 WIB

Bupati Maesyal Rasyid Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 14 September 2026 - 19:59 WIB

Dokter Gigi RSUD Tigaraksa Berikan Penyuluhan Tentang Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Halitosis (Bau Mulut)

Senin, 14 September 2026 - 18:13 WIB

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Senin, 14 September 2026 - 13:02 WIB

Sinergi dengan Komandan SubdenPOM Brebes Perkuat Kesadaran berbangsa bernegara Warga Binaan melalui Upacara

Minggu, 13 September 2026 - 15:56 WIB

Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, H. Wawan Sumarwan Lantik Ratusan Ranting dan Anak Ranting Sedapil 2

Berita Terbaru

Berita

AFC Nilai Indonesia Berpotensi Jadi Kekuatan Utama Asia

Senin, 14 Sep 2026 - 18:13 WIB