Tangerang, LENSABUMI.COM– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunjukkan ketidakdisiplinan dengan tidak mengikuti apel pagi secara terus-menerus.
Kepala BKPSDM Beny Rachmat menegaskan bahwa pelanggaran disiplin ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk penurunan pangkat bagi mereka yang mengabaikan kewajiban tersebut. Pelanggaran Disiplin yang Menumpuk Ketidakhadiran dalam apel pagi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan jika dilakukan secara berulang.
”Ketidakdisiplinan merupakan hal yang sangat negatif, “kata Beny
Berdasarkan evaluasi kehadiran, masih ditemukan sejumlah oknum ASN yang mangkir tanpa keterangan yang jelas maupun yang masih terlambat datang. BKPSDM menyatakan bahwa akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dihitung sebagai pelanggaran disiplin kerja yang serius.
Beny menegaskan bahwa sanksi ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk implementasi aturan demi menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik.
”Disiplin adalah fondasi utama bagi setiap abdi negara. Kami tidak akan segan memproses ASN yang terbukti melanggar kode etik, demi memberikan efek jera dan meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan,” tegasnya. (Bagas)






