DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah

Senin, 8 September 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyoroti tajam penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan. Hal ini dinilai akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha di daerah. DPD RI menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang berpihak pada kepentingan daerah, melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal.

“Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” ucap Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin membuka Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, dalam rangka Pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baca Juga  RSUD Brebes dan Upaya Menghadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam laporannya menyebutkan, alokasi belanja TKD dalam RAPBN TA 2026 yang hanya 17 persen dari APBN (sekitar Rp650 triliun) berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah serta mengurangi fleksibilitas daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“DPD RI kurang sependapat dengan penurunan yang cukup signifikan terhadap alokasi anggaran TKD di tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan daerah dan melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal,” ucap Nawardi.

Lebih lanjut, Nawardi menyebutkan, ketimpangan persentase alokasi antara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan belanja TKD yang ditandai dengan terus menurunnya persentase alokasi TKD sejak 2020 hingga 2026 berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama bagi daerah dengan PAD rendah yang masih sangat bergantung pada TKD.

Baca Juga  Antusias Warga Membludak, Camat Cisoka Ambil Langkah Tepat, GPM Dihentikan Sementara ‎

“Kondisi ini dapat mendorong daerah menempuh langkah paling mudah dengan menaikkan pajak daerah, yang pada gilirannya justru akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, serta berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Nawardi.

Nawardi menambahkan, ditemukan juga penurunan alokasi dana TKD sebesar 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya, termasuk pemangkasan tajam pada Dana Bagi Hasil, serta penurunan pada komponen TKD lainnya (DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa).

Baca Juga  PWI Banten Gelar Konsolidasi dan Doa Bersama Pasca Kongres Persatuan

“Hal itu dipandang bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang berpotensi memperlebar ketimpangan vertikal dan horizontal antara pusat–daerah, memperlemah daya dorong ekonomi lokal, serta menimbulkan risiko tidak tercapainya indikator pembangunan yang bergantung pada peran pemerintah daerah,” tutur senator asal Jawa Timur tersebut.

Menutup laporannya, Nawardi menyatakan, pengurangan alokasi TKD tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah berpotensi menimbulkan tekanan serius bagi pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“DPD RI pada prinsipnya dapat menerima RAPBN TA 2026 sebagai instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung target pembangunan nasional. Namun demikian, DPD RI kurang sependapat dengan kebijakan penurunan Transfer ke Daerah,” pungkas Nawardi.

Berita Terkait

Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 
Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”
Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎
Wabup Intan Canangkan Gaspol Kendalikan Bahan Pokok Dan Inflasi
Lepas 354 Jemaah Calon Haji, Bupati Brebes Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Pastikan Sesuai Syariat Islam, Insira Memorial Park Verifikasi Arah Kiblat Pembangunan Masjid dan Pemakaman di Desa Tegalsari
Ombudsman RI Beri Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik Lapas Brebes, Masuk Enam Terbaik di Jateng
Raker DKKT 2026: Dibawah Komando Hj. Aida Hubaedah, Seni Budaya Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, Sukses Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Pemakaman Insira Memorial Park 

Rabu, 22 April 2026 - 20:29 WIB

Raker DKKT 2026 Berjalan Sukses, Ketua Pelaksana M.Nur Rojab “Mantap Jasa”

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎

Rabu, 22 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Intan Canangkan Gaspol Kendalikan Bahan Pokok Dan Inflasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:54 WIB

Pastikan Sesuai Syariat Islam, Insira Memorial Park Verifikasi Arah Kiblat Pembangunan Masjid dan Pemakaman di Desa Tegalsari

Berita Terbaru