DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Senin, 9 Maret 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Baca Juga  BRI BO Ciputat Berikan Apresiasi pada Hari Ulang Tahun Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Erick Thohir Minta Timnas Indonesia U17 Berikan Yang Terbaik Melawan Brasil

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Baca Juga  Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang, BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

 

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gulirkan Beasiswa Tangerang Gemilang Pelajar Berprestasi
Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI
Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur
Polsek Mrebet dan Pos Lantas Bobotsari Bubarkan Balap Liar
Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir
BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK
Semangat Kebersamaan, Keluarga Besar “DJOKER” Tangerang Bagikan 1.000 Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama ‎
BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:52 WIB

DPO Red Notice Kasus Suap PTSL Rp960 Juta Ditangkap di Bandara Kualanamu

Senin, 9 Maret 2026 - 15:44 WIB

Pemkab Tangerang Gulirkan Beasiswa Tangerang Gemilang Pelajar Berprestasi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Bupati Tangerang Terima Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri Lemhannas RI

Senin, 9 Maret 2026 - 11:54 WIB

Polresta Tangerang Periksa Senpi Seluruh Anggota, Pastikan Digunakan Sesuai Prosedur

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan Di TPU Tanah Kusir

Berita Terbaru