Emas Antam Melonjak, Naik Rp34.000 Jadi Rp2,284 Juta Per Gram

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, kembali mengalami peningkatan harga jual Rp34.000 sehingga kini dibanderol Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Emas Antam pada Senin (6/10), juga telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp11.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Bimo Mahfudz Fudianto Dukung Penuh Raker DKKT: Optimis Kesenian Kabupaten Tangerang Bisa Semakin Gemilang ‎

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

Baca Juga  BRI BO BSD Serahkan Dukungan dalam Rangka Dies Natalis STMKG ke-70

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Hadiri Kirab Pengantin Rizki dan Shinta di TMII, Alex Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik
Sekda Soma Atmaja Ingatkan Seluruh ASN Bekerja Selaras Dengan Visi-Misi Pimpinan Daerah Serta Mengoptimalkan Publikasi atas Capain Pembangunan Kepada Masyarakat
Bentuk Nyata Peduli Sosial, Baznas Kabupaten Tangerang Bantu Warga Asal Jawa Timur Pulang ke Kampung Halaman
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Di Perairan Kalsel
Bupati Tangerang Resmi Buka Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026, Ribuan Pecinta Burung Meriahkan Ajang Bergengsi
Hari Donor Darah Sedunia, Kapolresta Tangerang: Setetes Darah Bisa Menjadi Harapan Hidup
KB/TK Azzahra Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Apresiasi Karya Seni Siswa
Keren. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Gelar Tournamen Sepak Bola Putri KD PERTIWI Cup

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:29 WIB

Hadiri Kirab Pengantin Rizki dan Shinta di TMII, Alex Sampaikan Doa dan Harapan Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekda Soma Atmaja Ingatkan Seluruh ASN Bekerja Selaras Dengan Visi-Misi Pimpinan Daerah Serta Mengoptimalkan Publikasi atas Capain Pembangunan Kepada Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bentuk Nyata Peduli Sosial, Baznas Kabupaten Tangerang Bantu Warga Asal Jawa Timur Pulang ke Kampung Halaman

Senin, 15 Juni 2026 - 11:55 WIB

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Di Perairan Kalsel

Senin, 15 Juni 2026 - 08:21 WIB

Bupati Tangerang Resmi Buka Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026, Ribuan Pecinta Burung Meriahkan Ajang Bergengsi

Berita Terbaru