Emas Antam Melonjak, Naik Rp34.000 Jadi Rp2,284 Juta Per Gram

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa, kembali mengalami peningkatan harga jual Rp34.000 sehingga kini dibanderol Rp2.284.000 dari sebelumnya Rp2.250.000 per gram.

Emas Antam pada Senin (6/10), juga telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp11.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) pada Selasa meroket menjadi Rp2.132.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2025 BNN Kabupaten Purbalingga Perkuat Regabilitasi Korban PenyalahgunaanPenyalahgunaan Narkoba

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Dokkes Polres Brebes Intensifkan Food Security Test di SPPG

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.192.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.284.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.508.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.737.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.195.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.335.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp55.712.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp111.345.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp222.612.000.

Baca Juga  Diwarnai Kartu Merah Cucurella, Fulham Kalahkan Chelsea 2-1

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp556.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.112.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.224.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen
Keluarga Besar KWRI Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek kepada Sudirman Indra ‎
Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis
H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU
Keren! Kopdes Merah Putih Kutruk Berhasil Cetak SHU, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi
Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait
Luki & Tika Bagaikan Raja dan Ratu, Putra Bungsu Veraliyanti Resmi Menikah
Guru Besar UI Kembangkan Metode “Sintesa Hijau”

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:08 WIB

Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona Dari Puncak Klasemen

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:11 WIB

Bina Marga Kabupaten Tangerang Sampaikan Duka Cita, Mulai Pemeliharaan Jalan Cikupa – Pasar Kemis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:15 WIB

H. Wawan Sumarwan Hadiri RAT Kopdes Merah Putih Kutruk, Berikan Apresiasi Tinggi atas Capaian SHU

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:13 WIB

Keren! Kopdes Merah Putih Kutruk Berhasil Cetak SHU, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Beri Apresiasi Tinggi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:25 WIB

Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait

Berita Terbaru