Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2,35 juta/gram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (25/10) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

Baca Juga  BUPATI TANGERANG TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DAN SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.

Baca Juga  Ruas jalan di tiga kelurahan Kelapa Gading terendam banjir

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat
Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa
BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)
Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal
Tangis Haru Warga Sridadi Pecah Saat Peluk Bupati Brebes Terima Bantuan Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:27 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:52 WIB

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Berita Terbaru

Berita

BARAKALLAH FII UMRIK H. WAWAN SUMARWAN, S.H (06-06-2026)

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:52 WIB