Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis Rp4.000 Jadi Rp2,35 juta/gram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (25/10) mengalami penurunan harga jual, kali ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 dari semula Rp2.354.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.215.000 dari awalnya Rp2.219.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017

Baca Juga  "Golkar Peduli" Dewan M. Nur Rojab Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan di Kawasan Pemda ‎

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga  BRI UNIT Banjarsari Kembangkan Growth Mindset Tim untuk Layanan yang Inovatif dan Cepat

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.350.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.640.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.935.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.525.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp22.995.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp57.362.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp114.645.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp229.212.000.

Baca Juga  Bendungan Budong-Budong Rampung 63,11%, Siap Dukung Swasembada Pangan

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp572.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.145.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai
Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga
Diduga Lahan Fasum Disalahgunakan Jadi Tempat Pemilahan Sampah Ilegal 
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius
Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Jalankan Instruksi Bupati, Kecamatan Solear Gelar Aksi Bersih-Bersih Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:13 WIB

Ambil Langkah Tegas, Bupati Tangerang Pastikan Penataan Sungai Cirarab Segera Dimulai

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

Ketua Komisioner BAZNAS Dampingi Bupati Tangerang Jumling Di Masjid Al Marwah Teluknaga

Jumat, 10 April 2026 - 16:59 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kecelakaan Truk dan Sepeda Motor di Mrebet, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 10 April 2026 - 16:10 WIB

Barisan Akar Rumput Teriak Perubahan, Muscab PKB Diwarnain Kericuhan.

Berita Terbaru

Kadinkesda Brebes, Heru Padmonobo (kiri) saat sidak di puskesmas Bulakamba, Jumat (10/4/2026). Foto: ist

Daerah

Dikira Pasien, Kadinkes Brebes Sidak Puskesmas Bulakamba

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:06 WIB