Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.


‎Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.


‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Baca Juga  Klasemen Sementara Liga Champions: Arsenal Dipuncak, Liverpool Dan Inter kalah


‎Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.


‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

Baca Juga  Reses di Berbagai Desa, Warga Keluhkan Bansos Tak Tepat Sasaran dan Minimnya Alat Kesehatan Posyandu ke H. Wawan Sumarwan


‎”Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.


‎Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.


‎Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

Baca Juga  DPD RI: Penurunan TKD Menambah Beban Daerah


‎“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.


‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Smber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

 

 

Berita Terkait

Real Madrid Terpeleset Di kandang Osasuna Dengan Skor 2-1
SERAGAM DAN NYAWA, KETIKA KEKUATAN NEGARA TAK LAGI PROPORSIONAL
Floyd Mayweather Umumkan Kembali Ke Ring Setelah 9 Tahun Pensiun
IIMS 2026 Tarik 580 Ribu Pengunjung
Masuk Hari Ketiga Ramadhan, Lapas Brebes Intensifkan Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Brebes Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci
Jaga Kamtibmas, Polresta Tangerang Petakan Titik Rawan Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadhan
Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:56 WIB

Real Madrid Terpeleset Di kandang Osasuna Dengan Skor 2-1

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

SERAGAM DAN NYAWA, KETIKA KEKUATAN NEGARA TAK LAGI PROPORSIONAL

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:43 WIB

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:04 WIB

Floyd Mayweather Umumkan Kembali Ke Ring Setelah 9 Tahun Pensiun

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:56 WIB

IIMS 2026 Tarik 580 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru

Berita

Real Madrid Terpeleset Di kandang Osasuna Dengan Skor 2-1

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:56 WIB

Berita

IIMS 2026 Tarik 580 Ribu Pengunjung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 18:56 WIB