Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali

Rabu, 5 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan menemukan empat perusahaan melakukan penambangan tanpa izin.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, menyampaikan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah menemukan empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang Satgas PKH.

Baca Juga  DPR-Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi BP BUMN

“Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining, kata Rudianto.

Dalam operasi pada 25 Oktober-4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT BMU.

Baca Juga  Hector Souto masih sesali kekalahan futsal Indonesia di laga final

Turut diamankan juga sembilan truk milik PT MMP yang merupakan kontraktor tambang PT BCPM.

Ketua Satgas PKA Halilitar, Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT BMU seluas 62,15 hektare, perusahaan itu berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2,3 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.

Baca Juga  Polresta Tangerang Gelar Salat Gaib dan Istighotsah untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali, yaitu kegiatan penertiban sawit di TNTN dan penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” kata Dwi Januanto Nugroho

Berita Terkait

Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad
Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad
Tabrakan beruntun di tol Cipularang renggut dua korban jiwa
Saat Perbaiki Atap Rumah Tersengat Listrik Warga Bojongsari Meninggal
Petani di Kemangkon Ditemukan Meninggal di Sawah, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tangerang
Bawaslu Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Edukatif Bertajuk “Ngabuburit Pengawasan” ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:04 WIB

Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Nasional

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:43 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Amjad

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Tabrakan beruntun di tol Cipularang renggut dua korban jiwa

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:30 WIB

Saat Perbaiki Atap Rumah Tersengat Listrik Warga Bojongsari Meninggal

Berita Terbaru