Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap aktor kunci pembalakan liar berinisial HK yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal hasil dari penebangan di wilayah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Polda Jawa Timur sudah menangkap HK dan mengamankan sarana pengangkut kayu berikut hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati,” kata Aswin.

Baca Juga  BRI UNIT Cipanas Hadirkan Pelayanan Humanis dengan Fokus pada Nasabah Pedesaan

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada 17-24 November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang membuat HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Baca Juga  BRI Cabang Bintaro Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Berdasarkan temuan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Dari kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 166 batang kayu jati dengan diameter sekitar 22-49 cm, 3 unit pick-up, 1 unit minivan, 1 mesin bandsaw, 1 sepeda motor beserta gerobak, 8 balok, dan 34 papan, termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif,” ujar Aswin.

Berita Terkait

Transjakarta Serahkan Penumpang Yang Masturbasi Di Bus Ke Polisi
BNPB kebut 711 huntara banjir Aceh Utara rampung jelang Ramadhan
Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata
Senegal Melaju Ke Final Usai Kalahkan Mesir 1-0
Maroko Melangkah Ke final Setelah Kalahkan Nigeria Lewat Adu Penalti
Aktivis Banten : Pembakaran Limbah B3 di Ranca Kebo Diduga Dibekingi Oknum Desa dan Kecamatan
BPOM Instruksikan Nestlé Stop Sementara Distribusi Formula Bayi
Lapas Brebes Tingkatkan Pengawasan Pengunjung: Stempel dan Identitas Dicek Ketat di P2U

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:44 WIB

Transjakarta Serahkan Penumpang Yang Masturbasi Di Bus Ke Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:19 WIB

BNPB kebut 711 huntara banjir Aceh Utara rampung jelang Ramadhan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:17 WIB

Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:36 WIB

Senegal Melaju Ke Final Usai Kalahkan Mesir 1-0

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:32 WIB

Maroko Melangkah Ke final Setelah Kalahkan Nigeria Lewat Adu Penalti

Berita Terbaru

Berita

Taman Nasional Way Kambas Di Tutup Sementara Untuk Wisata

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:17 WIB