Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap aktor kunci pembalakan liar berinisial HK yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal hasil dari penebangan di wilayah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Polda Jawa Timur sudah menangkap HK dan mengamankan sarana pengangkut kayu berikut hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati,” kata Aswin.

Baca Juga  BRI Kanca Balaraja Lakukan Maintenance Layanan dan Salurkan Pinjaman untuk Dukung Usaha Limbah di Tigaraksa

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada 17-24 November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang membuat HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Baca Juga  Personel Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Perayaan Hari Raya Imlek di Sejumlah Tempat Ibadah

Berdasarkan temuan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Dari kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 166 batang kayu jati dengan diameter sekitar 22-49 cm, 3 unit pick-up, 1 unit minivan, 1 mesin bandsaw, 1 sepeda motor beserta gerobak, 8 balok, dan 34 papan, termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga  Riset AS dan China Soroti Penuaan Dan Regenerasi Baterai EV Bekas

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif,” ujar Aswin.

Berita Terkait

Korlantas gunakan dua jenis alat TAA dalam olah TKP kecelakaan kereta
Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji
Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas
Dampingi Asda 1 M. Nur Rojab Lepas 383 Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri
Bupati Tangerang Resmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Teluknaga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:43 WIB

Korlantas gunakan dua jenis alat TAA dalam olah TKP kecelakaan kereta

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WIB

Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

Gebrakan Baru! Ketua KWRI Hadirkan Dewan Ustur Ubadi dalam Dialog Strategis Agenda Reses

Selasa, 28 April 2026 - 22:11 WIB

Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Selasa, 28 April 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes Dikebut, Jembatan Bailey Dipasang untuk Lancarkan Akses

Berita Terbaru