Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap aktor kunci pembalakan liar berinisial HK yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal hasil dari penebangan di wilayah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Polda Jawa Timur sudah menangkap HK dan mengamankan sarana pengangkut kayu berikut hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati,” kata Aswin.

Baca Juga  ‎Serap Aspirasi: H. Wawan Sumarwan Soroti Masalah Bansos di Desa Sukamanah

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada 17-24 November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang membuat HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Baca Juga  HAKIM AD HOC SIAP MOGOK, TUNJANGAN TAK NAIK SEJAK 2013

Berdasarkan temuan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Dari kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 166 batang kayu jati dengan diameter sekitar 22-49 cm, 3 unit pick-up, 1 unit minivan, 1 mesin bandsaw, 1 sepeda motor beserta gerobak, 8 balok, dan 34 papan, termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga  Polantas Brebes Beri Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Sopir Truk

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif,” ujar Aswin.

Berita Terkait

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung
Dibawah Komando Anugrah Dwi Sandi Media Center Cisoka Kembali Bersinar
Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Dishub Kabupaten Tangerang Resmi Menjalin Kolaborasi Strategis Dengan RAPI
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Sebanyak 500 Warga Desa Pasir Barat Terima Bantuan Beras 30 Kilogram Per KPM
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Dampak Nyata

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:44 WIB

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 12:58 WIB

Jaga Keselamatan Warga, KemenPU Ganti Jembatan Apung Sungai Wulan dengan Jembatan Gantung

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 20:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Resmi Menjalin Kolaborasi Strategis Dengan RAPI

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru