Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar Di TN Baluran

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabumi.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap aktor kunci pembalakan liar berinisial HK yang terlibat dalam peredaran kayu jati ilegal hasil dari penebangan di wilayah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya bersama Polda Jawa Timur sudah menangkap HK dan mengamankan sarana pengangkut kayu berikut hasil tebangan untuk kepentingan penyidikan.

“Penangkapan HK menutup celah pelarian yang sempat terjadi akibat perintangan penegakan hukum. Pesannya jelas: merintangi petugas tidak akan menyelamatkan pelaku. Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati,” kata Aswin.

Baca Juga  Carut-Marut Pasar Cisoka Tak Kunjung Usai, Komisi I DPRD Desak Perumda NKR Bertindak Tegas

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di TN Baluran pada 17-24 November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.

Dalam rangkaian penindakan tersangka FR lebih dulu diamankan karena diduga merintangi penegakan hukum, yang membuat HK sempat melarikan diri. Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim melakukan pelacakan intelijen hingga HK ditangkap pada 23 September 2025 di Situbondo.

Baca Juga  Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berdasarkan temuan awal, HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Dari kasus tersebut aparat berhasil mengamankan 166 batang kayu jati dengan diameter sekitar 22-49 cm, 3 unit pick-up, 1 unit minivan, 1 mesin bandsaw, 1 sepeda motor beserta gerobak, 8 balok, dan 34 papan, termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Baca Juga  Kemenhut-Satgas PKH tindak tambang ilegal di kawasan hutan Morowali

Dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TN Baluran dan Polda Jawa Timur. Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif,” ujar Aswin.

Berita Terkait

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor
Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD
Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
Amankan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Diserahkan kepada Pemiliknya Gratis
Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan
DPD Golkar Kabupaten Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT di Satuan PAUD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tangerang Tengah Siapkan Regulasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Beraksi 15 Kali Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan

Berita Terbaru

Berita

HSN 2026, Bupati berpesan santri harus jadi pelopor

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:49 WIB