Kenyamanan Warga di Atas Hukum: Sikap Mendes Yandri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lensabumi.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bakal memprioritaskan kenyamanan warga agar segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan dan ramai dibicarakan belakangan ini.

Sebab menurutnya, kenyamanan aktivitas bercocok tanam di dua desa itu amat penting untuk segera mencapai program ketahanan pangan keluarga, yang nantinya bisa dimanfaatkan pada suplai pangan bergizi, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengisi acara program Tribun Podcast, oleh media Tribunnews.com, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga  Satlantas Polresta Tangerang Petakan Jalan Berlubang, Persiapan Jalur Mudik Lebaran 2026

“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tambahnya.

Meski begitu, Mendes Yandri menyampaikan, status hukum yang jelas bagi dua desa itu sangat penting ketika menjadi agunan agar memastikan hak-hak warga desa terlindungi, atau mencegah penyalahgunaan aset desa, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak peminjam dan penjamin.

Selebihnya, kata Mendes Yandri, hal ini juga akan memperkuat posisi desa sebagai subjek hukum yang berdaulat, serta memungkinkan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera tanpa kehilangan identitas lokalnya.

Baca Juga  Masyarakat dan Kontraktor Diminta Waspadai Oknum Atasnamakan HSD dalam Pendaftaran Titik Dapur MBG

“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa yang punya banyak kaitan dengan desa, baik itu pemerintahan desa, wilayah desa, itu saya akan berusaha mereview ini, kemana titik temunya, kira-kira begitu,” jelas mantan Anggota DPR RI itu.

“Saya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa itu bisa dijadikan agunan ke Bank. Kalau ga ada kongkalikong waktu itu,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Dalam waktu dekat ini, Mendes Yandri juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang dalam hal ini menerbitkan surat putusan terkait penyitaan dua desa tersebut.

Baca Juga  Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026

Sebab menurutnya, Undang-Undang Desa dan Permendagri secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa, dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.

“Kalau disitu kan pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita
DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel
Mendagri-Mensos salurkan bansos Rp878 miliar ke daerah bencana
Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎
Terungkap Kronologis dan Dugaan Motif Pembunuhan Suami di Tigaraksa
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:34 WIB

BNN Bongkar Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali, Hampir 8 Kg Party Drug Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:26 WIB

DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:07 WIB

Polsek Tigaraksa Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri dalam Rangka Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:01 WIB

China dikabarkan mulai dukung Iran dalam konflik dengan AS-Israel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:31 WIB

Peduli Sesama, KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil di Solear ‎

Berita Terbaru