Lensabumi.com, Brebes – Suripah, 53 tahun, masih menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Brebes setelah mengalami luka serius pada bagian otak akibat dugaan pembacokan oleh menantunya sendiri, Diska Romadhon, 27 tahun. Ibu mertua itu terluka saat berusaha melindungi cucunya yang berusia satu tahun dalam peristiwa kekerasan di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Suripah merupakan satu dari empat anggota keluarga yang diduga menjadi korban serangan menggunakan golok pada Selasa, 13 Oktober 2026. Tiga korban dewasa, yakni Suripah, suaminya Taripin, 53 tahun, dan anaknya Fitri Andiani, 24 tahun, harus menjalani operasi akibat luka bacok. Sementara itu, balita yang juga diduga diserang mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Brebes, Aries Suparmiati, mengatakan ketiga korban dewasa sempat dalam kondisi sadar sebelum menjalani operasi. Setelah tindakan medis, Fitri dan Taripin dipindahkan ke Bangsal Sakura untuk melanjutkan perawatan. Adapun Suripah masih membutuhkan penanganan intensif karena cedera serius di bagian otak.
“Ketiganya sudah menjalani operasi. Untuk istri dan ayah mertua pelaku, saat ini sudah dipindahkan dan menjalani perawatan di Bangsal Sakura. Sedangkan ibu mertuanya masih dirawat di ICU karena mengalami luka serius pada bagian otak,” kata Aries, Kamis pagi (15/10/2026).
Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu perselisihan rumah tangga antara Diska dan Fitri. Berdasarkan keterangan awal tersangka, konflik berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan ucapan istrinya yang dianggap menyinggung perasaannya.
Kapolres Brebes AKBP M. Ali Akbar mengatakan penyidik masih memeriksa Diska untuk mengungkap secara terperinci rangkaian kejadian dan mendalami keterangan para saksi.
“Jadi dari pengakuan tersangka, yakni motif dari penganiayaan akibat suami disuruh mencari kerja. Termasuk tersangka tersinggung atas ucapan istrinya yang membuat sakit hati,” ujar Ali Akbar.
Menurut polisi, Diska diduga menyerang istri, kedua mertuanya, dan anaknya menggunakan sebilah golok. Setelah kejadian, tersangka disebut meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Brebes disebut menanggung biaya pengobatan para korban karena keluarga tersebut tergolong tidak mampu. Bantuan pembiayaan ini diberikan ketika para korban masih menjalani perawatan setelah mengalami luka akibat serangan tersebut.
Di sisi lain, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan tersangka dan saksi-saksi. Polisi menyatakan tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menyisakan persoalan serius mengenai kekerasan di dalam rumah tangga, terlebih karena anak berusia satu tahun turut menjadi korban. Namun, penetapan motif dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.






